BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK PENGURUSAN IZIN


Terkait masalah biaya, kebetulan beberapa calon klien juga mempertanyakan, Brother consultant tidak bisa menetapkan jumlah fix-nya di depan. Karena seluruhnya akan sangat bergantung pada aplikasi pengujian yang disarankan oleh PPI dan berapa lembaga penelitian bakal dilibatkan, serta kelengkapan informasi yang bisa disediakan produsen.

Namun untuk gambaran awal, yang perlu diketahui, biaya yang dikeluarkan dalam proses mengurus perizinan relatif besar. Dan diperkirakan bisa menghabiskan jutaan rupiah. Sebagai contoh, pengurusan salah satu produk zat produk pengatur tumbuh (impor), biaya yang dikeluarkan oleh wakil produsen di Indonesia, mencapai dua juta rupiah sesuai ketentuan biaya.

Terkait biaya jasa konsultant, akan sangat ditentukan oleh total biaya. Dimana kami menetapkan secara proporsional dari biaya yang dikeluarkan. Dan jika izin tidak keluar oleh karena ketidaklengkapan prosedur atau ketidaksesuaian dengan standar minimal Deptan maka biaya jasa tidak dibayar.

SYARAT-SYARAT MEMANFAATKAN JASA BROTHER CONSULTANT


Pada prinsipnya layanan Brother Consultant bertujuan memberikan kemudahan bagi produsen maupun distributor yang ingin mendapatkan izin edar pupuk maupun pestisida. Seluruh proses yang kami lakukan mengacu pada prosedur yang berlaku. Demikian juga biaya yang kami kenakan adalah sesuai dengan ketentuan.

Keuntungan yang bisa diperoleh dengan menfaatkan jasa kami,

Pertama pihak yang ingin mengajukan perizinan tidak perlu bersusah-susah mengunjungi berbagai tempat terkait proses perizinan (HAKI, Puslit, PPI, dsb)

Kedua, proses pengurusan akan lebih efisien karena kami telah memahami langkah-langkah yang tepat dalam melaksanakan proses perizinan. Dimana kami juga memiliki networking yang luas,memudahkan kami dalam penyelesaikan setiap tahapan pengurusan izin.

Ketiga, Biaya yang kami kenakan relatif terjangkau, karena semua biaya pergurusan akan dikenakan sesuai ketentuan. Dan fee dibayarkan setelah izin keluar dalam bentuk proporsional dari total biaya.

Adapun persyaratan yang kami kenakan untuk calon klien adalah

Pertama, menyerahkan seluruhnya fotocopy legalitas usaha (Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya bagi badan hukum, Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN, dsb sesuai ketentuan PPI) serta menyertakan profil produk

Kedua, produk yang diajukan adalah sesuatu yang baru dan tidak memiliki kemiripan dengan produk lainnya yang telah memiliki izin.

Ketiga, kami tidak menerima calon klien yang telah bermasalah dengan pihak PPI khususnya terkait dengan legalitas.

MEKANISME PELAYANAN PERIZINAN PUPUK/PESTISIDA PADA PPI DEPTAN



(Keterangan: PPI (Pusat Perizinan Investasi) Departemen Pertanian melaksanakan pelayanan perizinan, rekomendasi teknis serta pelayanan investasi di bidang pertanian).

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK


Persyaratan Pendaftaran Pupuk Organik

1. Setiap formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan diedarkan untuk penggunaan di sektor pertanian, harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis

2. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan oleh pemohon tidak boleh menggunakan nama dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan dagang formula lain yang terdaftar

3. Permohonan pendaftaran formula pupuk organik atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan :

o Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)
o Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN
o Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
o KTP penanggungjawab
o Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya
o Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri
o Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual


Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik

1. Permohonan pendaftaran pupuk organik atau pembenah tanah diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi, dengan menggunakan formulir yang ada dan dibubuhi materai secukupnya serta melampirkan persyaratan yang ditentukan

2. Kepala Pusat Perizinan dan Investasi setelah menerima permohonan pendaftaran secara lengkap, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, wajib memberikan jawaban secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan pendaftaran

3. Kepada pemohon yang diterima, diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang didaftarkan

4. Penilaian terhadap hasil uji mutu dan uji efektivitas didasarkan pada standar mutu atau persyaratan teknis minimal

5. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah memenuhi standar mutu dan efektifitas atau persyaratan teknis minimal, dinyatakan lulus uji oleh Lembaga pengujian dan diberikan sertifikat formula

6. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian, sebelum diproduksi dan atau diedarkan harus menyampaikan hasil pengujian mutu dengan menggunakan formulir yang ada, dan melampirkan sertifikat formula serta konsep label pada pejabat eselon II

7. Pejabat eselon II paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu, wajib menerbitkan penetapan nomor pendaftaran

8. Apabila hasil uji mutu dan sampel pestisida tidak memenuhi syarat, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon, dan pemohon dapat mengajukan permohonan ulang untuk dilakukan uji mutu

9. Nomor pendaftaran berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi persyaratan minimal mutu

10. Apabila jangka waktu nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbaruhi

11.Berdasarkan nomor pendaftaran pemohon dapat meminta izin untuk memproduksi dan atau memasukkan pupuk organik atau pembenah tanah serta mengedarkan pupuk organik atau pembenah tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku