HAL-HAL YANG PERLU ANDA SADARI TERKAIT PERIZINAN

Kami sering menerima telepon tentang keinginan untuk mengurus izin pupuk atau pestisida yang ia miliki. Pada awal pembicaraan mereka umumnya sangat antusias.

Namun begitu mendengar besarnya biaya yang bakal dikeluarkan dan waktu pengurusan izin, semangat tiba-tiba surut. Dan banyak dari mereka yang kemudian tidak lagi menghubungi hingga saat ini.

Oleh sebab itu bagi Anda yang ingin mengurus perizinan pupuk dan pestisida, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui:

1. Biaya untuk pengurusan izin relatif besar. Dana yang dihabiskan bisa mencapai puluhan juta. Hal ini untuk membiayai adminstasi pendaftaran dan biaya pengujian di beberapa lembaga penelitian. Biaya ini ada baiknya sudah diperhitungkan dari awal.

2. Pengurusan izin memerlukan waktu.
Tentu saja karena proses pengurusan dilakukan secara bertahap, mulai dari pendaftaran, pengecakan adminstrasi, pengujian dan kemudian pengeluran keputusan. Dari pengalaman kami waktu paling cepat adalah 3 bulan untuk pengurusan izin. Itupun untuk jenis pupuk organik.

3. Jika gagal akan ada akan kerugian dipihak produsen
. Artinya jika gagal maka biaya yang dikeluarkan sebelumnya otomatis habis. Dan pada waktu pendaftaran ulang maka si pemohon harus mengeluarkan biaya lagi dalam jumlah yang sama dengan sebelumnya. Oleh sebab itu kami mencek kelengkapan dokumen dan formula produk. Jika tidak memenuhi kami biasanya merekomendasi untuk memperbaiki formula dan melengkapi dokumen. Tujuannya untuk mencegah kerugian yang besar di pihak klien.

PIHAK-PIHAK YANG SANGAT DIUNTUNGKAN OLEH BROTHER CONSULTANT


Pada dasarnya tanpa menggunakan jasa kami, Andapun bisa mengurus izin edar pupuk atau pestisida Departemen Pertanian secara langsung. Namun karena alasan ke praktisan, keefisienan dan kecepatan beberapa perusahaan menggunakan jasa kami untuk mengurus izinnya.

Adapun pihak yang sangat diuntungkan dari keberadaan Brother Consultant.
1. Produsen pupuk-pestisida yang ada di luar Jakarta. Misalnya saja salah satu pelanggan kami berdomisili di Sulawesi. Dan ia menggunakan jasa kami karena alasan penghematan biaya. Bisa dibayangkan ongkos yang dikeluarkan jika harus bolak balik Jakarta-Makassar.

2. Pihak-pihak yang membutuhkan kepraktisan. Beberapa klien kami adalah berdomisili di Jakarta atau sekitar Jakarta. Namun karena tidak ingin dipusingkan dengan berbagai urusan administrasi maka mereka menggunakan jasa kami. Artinya mereka cukup membayar, memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan kemudian menunggu hingga izinnya keluar.

3. Pihak-pihak yang awam dengan perizinan di Departemen Pertanian. Kami ering menyarankan beberapa calon klien kami untuk menangguhkan rencananya mengurus izin. Mengapa? karena formula yang dimiliki tidak memenuhi standar Departemen Pertanian. Artinya lebih baik mereka mempersiapkan segala kelengkapan dan memperbaiki formula produknya, dari pada mengurus izin dan kemudian gagal. Karena kerugiannya bisa mencapai jutaan rupiah . Oleh sebab itu untuk klien yang mungkin pertama kali mengurus izin pupuk-pestisida dan tidak terlalu paham dengan ketentuan yang berlaku, kami akan memandu agar step-step yang dilakukan tepat sehingga tidak mengeluarkan biaya yang tidak perlu.

IZIN PUPUK DAN PESTISIDA ITU PENTING


Saya sering menjumpai produk pupuk atau pestisida yang dijual bebas di pasaran, khususnya melalui internet yang belum memiliki izin Deptan. Tentu ini sangat berbahaya bagi konsumen karena tidak ada jaminan kualitas dari produk yang ditawarkan tersebut.

Ada banyak alasan mengapa banyak produsen pupuk atau pestisida tidak mengurus izin edar dari Departemen Pertanian. Pertama terntunya adalah masalah biaya. Seorang pemilik produk pupuk pernan mengatakan kepada saya, bahwa alasan dia belum mengurus izin karena biayanya sangat mahal dan kadang harus mengeluarkan biaya tak terduga.

Tentu kami dari Brother Consultant mengakui jika biaya pengurusan izin pupuk itu mahal. Dan adakalanya, biaya tak terduga adalah hal yang tidak bisa dihindari. Meskipun bagi pemilik pupuk biaya itu pada dasarnya tidak seberapa mengingat omzetnya yang mencapai ratusan juta Rupiah.

Namun tetap saja izin itu penting untuk dimiliki. Pertama filosofis perizinan pada dasarnya untuk melindungi konsumen. Masalah biaya tak terduga mungkin tidak akan berhubungan langsung dengan ditolak atau diterima sebuah produk untuk beredar.

Tapi untuk bisa dilepas sebuah produk harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian. Maksudnya pupuk itu harus mengandung unsur-unsur tertentu dengan kadar minimal tertentu agar ketika digunakan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Intinya izin yang diberikan Deptan adalah jaminan bagi konsumen bahwa produk pupuk atau pestisida tersebut layak pakai.

Terkait dengan masalah biaya untuk perizinan, tentu mengeluarkan biaya besar untuk produk dengan omzet besar adalah wajar. Bahkan jika didistribuksikan kedalam harga produk dengan jumlah besar, biaya perizinan per produk pada dasarnya kecil dan dapat dikembalikan dalam waktu singkat.

Disamping itu izin menjadi dasar untuk bisa masuk ke dalam pasar yang lebih luas lagi. Mengingat untuk bisa ikut serta dalam lelang atau masuk ke perusahaan besar negara maupun swasta, izin edar Deptan adalah syarat utama yang harus dimiliki sebuah produk.

Kedua, ini walaupun kasus ini jarang terjadi. Bisa jadi produk pupuk atau pestisida tersebut adalah produk asal luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Sehingga si distributor di Indonesia enggal mengurus izinnya. Karena khawatir kegiatan ilegal tersebut terbongkar.

Oleh sebab itu, memiliki izin edar lebih baik daripada tidak memilikinya. Walaupun mahal namun memberikan ketenangan bagi produsen untuk mengedarkannya tanpa harus khawatir jika produknya bisa sewaktu-waktu teridentifikasi pihak berwajib sebagai produk ilegal. Serta membuka peluang baru untuk memasuk pasar yang lebih luas.

Perlu juga diingat bahwa pemerintah tengah serius melakukan penegakan hukum terkait dengan peredaran produk-produk pertanian. Misalnya saja untuk peredaran benih, banyak oknum yang telah dijebloskan ke penjara karena mengedarkan benih yang tidak memiliki izin. Dan tentunya ini juga berlaku untuk pupuk dan pestisida. Dengan hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun dan dengan ratusan juta Rupiah.