MENJADI MILYUNER DARI BISNIS PUPUK ORGANIK


Berawal dari pertanian organik terpadu, yang memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam cabe secara organik dimana pupuknya ia produksi sendiri, Bapak Sofian berhasil mengembangkan usaha pupuk organik beromzet milyaran Rupiah.

Salah satu tempat produksi pupuknya adalah di kawan Pondok Cabe, Jakarta Selatan, dekat dengan wilayah tempat tinggalnya di kawasan Bukit Modern. Lahan yang tidaknya tidak digunakan warga, ia sulap menjadi tempat pembuatan pupuk organik. Menariknya pembuatan pupuk ini melibatkan masyarakat sekitar dan peternak dari berbagai wilayah.

Pupuk kandang, sebagai bahan baku pupuk organiknya, ia peroleh dari peternak dari berbagai wilayah. Sedangkan warga disekitar tempat produksi dilibatkan sebagai tenaga kerja borongan. Bahkan masyarakat yang menyerahkan sampah-sampah rumah tangganya untuk kemudian di ubah menjadi pupuk organik, akan mendapatkan jatah pupuk tersebut secara gratis.

Disamping memiliki usaha pupuk, Bapak Sofyan juga memiliki bengkel pembuatan mesin-mesin penghasil kompos. Produk-produk buatannya konon telah tersebar ke berbagai wilayah di Indonesia.

Konon dalam pasanan 3 bulanan saja ia berhasil membukukan keuntungan hingga milyaran Rupiah. Baik dari usaha pupuk maupun bengkel pembuatan mesin. Sebagaian besar produk-produknya disalurkan untuk mendukung program pemerintah. Namun tidak sedikit juga perusahaan yang menggunakan pupuk ataupun alat buatannya.

Dimana Bapak Sofian bisnis di bidang pupuk organik sangat propektif. Mengapa tidak, ia mengaku, kemunginan beberapa tahun ke depan ia bakal kesulitan menyupply kebutuhan pupuk organik. Pasalnya pemerintah tengah menggalakkan penggunaan pupuk organik dan siap mengelontorkan dana yang cukup besar untuk mengedukasi petani agar terbiasa menggunakan pupuk organik.

Disamping itu dengan dikuranginya subsidi pupuk mulai tahun depan, maka dipastikan harga pupuk anorganik merangkak naik. Sehingga bisa dipastikan petani mau tidak mau harus mulai beralih kepada pupuk organik.

Jika siapa lagi yang ingin mengikuti jejak Bapak Sofian untuk bergeluit di bisnis pupuk organik?

Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan Pupuk Organik

KONSULTASI FORMULASI PUPUK

Apakah Anda ingin memproduksi pupuk berkualitas terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat? Dan ingin dengan mudah melewati tahap pengujian untuk mendapatkan izin edar dari Deptan tanpa harus mengalami perbaikan formulasi?

Maka kami siap memerikan konsultasi formulasi pupuk. Dimana kami akan memberikan bantuan Anda untuk memproduksi pupuk organik maupun anorgank terbaik. Rekomendasi yang kami berikan bersifat holistik mulai dari proses mendapatkan bahan baku hingga produksi pupuk.

REKOMENDASI PUPUK

Salah satu kendala penggunaan pupuk adalah masalah inefisiensi. Hal ini disebabkan karena pemberiaan formula pupuk yang tidak sesuai dengan kebutuhan tanaman. Sehingga pengeluaran untuk pupuk menjadi lebih besar dari yang seharusnya.

Oleh sebab itu bagi Anda yang ingin mengetahui tingkat pemupukan dan unsur apa saja yang dibutuhkan oleh tanaman pada pertanaman Anda, maka kami siap memberikan rekomendasi pemupukan. Dimana kami akan menganalisa tanam dan tanaman untuk memberikan saran formulasi yang tepat bagi pertanaman Anda.

ALAT PENGUKUR KANDUNGAN PUPUK

Saat ini tersedia alat pengukur kandungan pupuk yang bisa digunakan untuk keperluan di lapangan. Alat ini bisa digunakan secara praktis untuk segela jenis pupuk anorganik. Jika digunakan pada pupuk NPK, bisa diketahui apakah kandungan masing-masing unsurnya tinggi, sedang atau rendah. Dan alat ini dijual dengan harga Rp. 3.500.000,-.

KONSULTASI ALAT DAN MESIN


Apakah Anda ingin berbisnis dalam pembuatan alat pertanian? Namun tidak mengetahui mesin atau alat apa yang dibutuhkan oleh pasar?

Maka kami siap membantu Anda untuk memberikan konsultasi dalam pembuatan dan perbaikan alat sesuai dengan kebutuhan petani maupun perusahaan. Dimana kami akan memberikan masukan type, jenis, space mesin dan alat yang dibutuhkan oleh para stageholder. Disamping itu kami juga akan membantu Anda mencarikan pasar bagi produk yang Anda miliki.

Hubungi kami segera melalui nomor 081387107375 atau 085925077652

STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS PUPUK ORGANIK

Beberapa kendala penggunaan kualitas kompos/pupuk organik adalah sifatnya yang bulky, kandungan air yang cukup tinggi dan kandungan hara yang rendah. Kompos biasanya diberikan dalam jumlah yang cukup banyak agar dapat memenuhi kebutuhan hara tanaman. Kendala-kendala tersebut berakibat pada besarnya biaya untuk pembelian/pembuatan kompos, biaya tranportasi, dan biaya aplikasi/tenaga kerja.

Beberapa strategi dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas kompos/pupuk organik. Kompos diolah terlebih dahulu setelah panen sebelum diaplikasikan. Pengolahan paska panen kompos antara lain adalah pengeringan dan pencacahan. Apabila diperlukan dapat pula dilakukan pengayakan dan pengemasan.

Kompos yang baru di panen memiliki kadar air sangat tinggi, yaitu berkisar antara 60 – 70%. Kadar air ini meningkat pada musin penghujan. Pengeringan dapat dilakukan dengan cara penyemuran di bawah sinar matahari.

Kompos yang sudah jadi dibuka penutupnya dan dijemur selama beberapa hari sebelum dipanen. Pengeringan juga dapat dilakukan dengan menggunakan mesin pengering (rotary dryer). Pengeringan dapat dilakukan sesuai kebutuhan. Pengeringan hingga kadar air ± 40% sudah cukup baik untuk mengurangi volume kompos dan biaya transportasi maupun aplikasi.

Kompos yang sudah kering selanjutnya dapat dicacah dengan menggunakan mesin pencacah. Pencacahan ini juga akan mengurangi volume kompos dan menyamakan ukuran/bentuk kompos. Kompos yang sudah kering dan dicacah lebih mudah untuk dikemas dan diangkut.

Kandungan hara kompos yang rendah dapat diatasi dengan menambahkan bahan-bahan lain yang kaya hara. Beberapa produsen pupuk organik mem-blending kompos dengan pupuk kimia buatan untuk meningkatkan kandungan hara kompos. Penambahan pupuk organik dengan kompos ada batasnya, khususnya untuk Urea.

Bahan-bahan lain yang dapat digunakan untuk memperkaya kompos antara lain adalah fosfat alam atau limbah resipren karet untuk hara P dan dolomite untuk hara Mg. Pupuk kandang juga biasa ditambahkan ke dalam kompos.

Mikroba biofertilizer yang memiliki manfaat positif bagi tanaman dapat ditambahkan ke dalam kompos. Kandungan hara organik di dalam kompos akan berperan sebagai tempat hidup dan makanan bagi mikroba biofertilizer.

Mikroba-mikroba tersebut berfungsi sebagai penambat N dari udara, melarutkan P, membantu penyerapan hara, merangsang pertumbuhan tanaman, dan membantu mengatasi serangan penyakit.

Mikroba dapat ditambahkan pada saat pembuatan kompos yaitu mikroba yang tahan terhadap suhu kompos yang tinggi, maupun ditambahkan setelah kompos matang.

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa penambahan mikroba ke dalam kompos memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan maupun produksi tanaman.

Pengeringan dan pencacahan kompos dapat mengurangi volume kompos yang diaplikasikan ke tanaman. Sebagai contoh, dosis kompos 60kg/ph/tahun dengan kadar air 60%. Apabila kadar air diturunkan menjadi 40%, volume kompos yang diberikan sebesar 40kg/ph/th.

Semakin rendah kadar air akan semakin sedikit volume kompos yang dapat diaplikasikan. Pengurangan volume ini sangat signifikan mengurangi biaya transportasi dan biaya aplikasi kompos. (Darmono Taniwiryono & Isroi , Balai Penelitian Bioteknologi Perkebunan Indonesia)

Syarat Pengurusan Izin Pupuk Organik

Gunakan Jasa Kami

PASAR PUPUK INDONESIA MASIH CUKUP CERAH

Pasar pupuk di Indonesia masih sangat mengiurkan. Diperkirakan ke depannya kebutuhan pupuk meningkat signifikan secara umum. Walaupun penggunaan beberapa jenis pupuk diperkirakan akan menurun. Setidaknya hal ini tergambar dari proyeksi kebutuhan pupuk subsektor perkebunan tahun 2010 s.d 2025.

Proyeksi kebutuhan pupuk subsektor perkebunan tahun 2010-2025 dibagi atas kebutuhan pupuk untuk perkebunan rakyat, perkebunan besar serta ditambah dengan perkiraan kebutuhan pupuk untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Program pemerintah yang terkait dengan penyediaan pupuk di bidang perkebunan, antara lain: pengembangan kapas rakyat, akselerasi peningkatan produksi tebu, revitalisasi perkebunan, kelapa terpadu. Serta Gerakan Peningkatan Produksi Kakao Nasional dan program daerah lainnya.

Kebutuhan pupuk ini dihitung dari kebutuhan pupuk beberapa komoditas utama seperti : kelapa sawit, karet, kakao, kopi, kapas, tebu, tembakau, kelapa, jambu mete, teh, cengkeh, lada dan atsiri.

Diperkirakan kebutuhan pupuk subsektor perkebunan untuk tahun 2010 s.d 2025 jenis pupuk urea, Superphos dan KCl dari tahun ke tahun semakin menurun. Sebaliknya kebutuhan pupuk majemuk NPK semakin meningkat dari tahun ke tahun disebabkan pupuk tunggal tersebut telah dikonversikan menjadi pupuk NPK secara proporsional.

Konversi pupuk tunggal ke pupuk majemuk dimulai tahun 2010 dengan proporsi 10% (dengan pertumbuhan 5% s.d 2015), 60% pada tahun 2020, hingga menjadi 80% pada tahun 2025. Penggunaan pupuk organik diprioritaskan untuk tanaman semusim (tebu, kapas, tembakau, nilam, sereh, akarwangi dan serehwangi) dan untuk tanaman tahunan (kopi dan kakao).

Proyeksi kebutuhan pupuk subsektor perkebunan untuk tahun 2010 dan 2025 sebagai berikut : pada tahun 2010, Urea sejumlah 2.560.214 ton, Superphos sejumlah 1.745.060 ton, ZA sejumlah 350.966, NPK sejumlah 5.809.476 ton, KCl sejumlah 2.060.791 ton dan Organik sejumlah 1.489.796 ton; sedangkan pada tahun 2025 sebagai berikut : Urea sejumlah 602.424 ton, Superphos sejumlah 398.626 ton, ZA sejumlah 472.355, NPK sejumlah 16.489.713 ton, KCl sejumlah 2.046.877 ton dan Organik sejumlah 480.510 ton.

Dengan melihat data di atas maka pasar pupuk Indonesia masih cukup cerah, khususnya bagi produsen yang telah memiliki izin edar dari Departemen Pertanian. Karena dapat juga ikut serta mendukung berbagai program pemerintah terkait penyediaan pupuk.

Pupuk Bersubsidi vs Non-bersubsidi

Di bawah ini adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang pupuk bersubsidi dan non-bersubsidi

Pupuk Bersubsidi
Kebijakan Tata Niaga Pupuk Bersubsidi diatur dalam Permendag RI Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan Atas Permendag RI Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Dalam Permendag dimaksud, beberapa pasal mengatur tata niaga pupuk bersubsidi, antara lain: RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, tanggungjawab setiap lini mulai dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan DN, Depperdag.

Juga hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)/Kontrak. Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada distributor di Gudang Lini III Produsen dengan harga tebus memperhitungkan HET. Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer.

Pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau KT di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET.

Bagi petani kelapa sawit biasa, dapat melakukan penguatan dan pendataan kelompok tani guna penyusunan RDKK dilengkapi nama-nama petani/Kelompok Tani (KT)/Gabungan KT (Gapoktan) di wilayahnya yang mendapat alokasi, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Permentan.

Untuk petani plasma, apabila alokasi pupuk bersubsidi masih berlebih maka penebusan pupuk bersubsidi melalui RDKK dapat dilakukan melalui koperasi petani yang merupakan mitra dengan perusahaan inti langsung kepada distributor resmi.

Pupuk Non Bersubsidi
Untuk petani/perusahaan kelapa sawit dapat melakukan tata niaga di pasar bebas baik dalam bentuk kegiatan impor maupun distribusi pupuk hingga sampai ke petani.

Koperasi diharapkan sebagai lembaga ekonomi yang mampu mendorong perekonomian rakyat termasuk dalam kegiatan pengadaan sapordi.

Pihak swasta dapat membeli pupuk langsung ke produsen dan distributor, bahkan dapat langsung membeli ke pihak pabrikan atau mengimpor langsung dari eksportir/produsen di luar negeri, wajib ber SNI dan memiliki Sertifikat.

Jalur tataniaga yang selama ini melalui pengecer dapat diperpendek melalui jalur distributor swasta. Semua produk pupuk sebelum beredar harus didaftarkan terlebih dahulu ke Pusat Perizinan dan Investasi.

Pada Permentan 08/2007, disebutkan semua produk pupuk sebelum beredar harus didaftar di Departemen Pertanian.

TENTANG PUPUK UNTUK PERKEBUNAN KAKAO

Pupuk yang digunakan untuk perkebunan kakao sebaiknya pupuk dengan Formula dan dosis khusus yang didasarkan pada analisa tanah (oleh Puslit). Dimana Puslitkoka menetapkan rekomendasi formula dan dosis pemupukan berdasarkan hasil analisa tanah dan daun
Pupuk yang disediakan adalah pupuk dasar untuk peremajaan, pupuk awal untuk rehabilitasi dan intensifikasi

Disamping itu, pupuk yang beredar di masyarakat harus mempunyai izin dari Departemen Pertanian (Permentan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik).

Saat ini sedang diproses SK Mentan tentang Pedum Penyediaan Pupuk Majemuk NPK Formula Khusus. Dimana semua pupuk yang digunakan adalah dalam bentuk pupuk majemuk NPK (compound), kemasan dibedakan menurut nama provinsi dengan pencantuman formula khusus pupuk majemuk NPK

Sehingga selain pendistribusian pupuk sampai ke petani selain tepat waktu, jumlah, mutu, dan lokasi, pupuk untuk provinsi tertentu tidak boleh beredar di provinsi lain. Karena formula disesuaikan dengan keperluan masing-masing provinsi.

Tabel. Spesifikasi Pupuk Per Propvinsi Meliputi Formula Pupuk & Warna Karung T.A. 2009


(Perlu diketahui produsen pupuk yang ingin memasok ke perkebunan kakao)