MEKANISME PELAYANAN PERIZINAN PUPUK/PESTISIDA PADA PPI DEPTAN



(Keterangan: PPI (Pusat Perizinan Investasi) Departemen Pertanian melaksanakan pelayanan perizinan, rekomendasi teknis serta pelayanan investasi di bidang pertanian).

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Sy Muchlis, domisili di Palu, kami mau daftar produk Nutrisi tanaman (organik) bagaiman aturan/tatacara s3kaligus biyayax, dan apakah bisa di daerah (Provinsi) atau langsung di Pusat (kementrian pertanian), ?mohin penjelasan, ini email kami : milham.tmci@gmail.com