Tampilkan postingan dengan label pengurusan izin pupuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengurusan izin pupuk. Tampilkan semua postingan

RENCANAKAN IZIN PUPUK DI TAHUN 2011


Apakah hingga akhir tahun 2010 ini Anda belum izin? Atau tahun depan Anda akan mulai memasakan produk pupuk Anda?

Saran terbaik yang perlu Anda lakukan adalah " Urus Izin Edar Pupuk Anda" karena ini penting bagi kelangsungan usaha Anda.

Pasalnya menurut UU 12 tahun 1992 setiap pupuk yang beredar harus memiliki izin, dan yang melanggar akan dikenai sanksi pidana (khususnya ini perlu menjadi perhatian perusahaan produsen pupuk)

Disamping itu dengan memiliki izin adapun keuntungan yang bisa Anda peroleh adalah:

1. Bisa mengikuti tander pada proyek pemerintah, Ingat tahun ini Pemerintah akan menenderkan pupuk untuk program Gernas ( proyek 1 Trilyun untuk pengembangan kakao)

2. Bisa memasarkan pupuk di seluruh wilayah Indonesia

Di sisi lain mulai tahun 2011 pemerintah akan meningkatkan pengawasan peredaran pupuk tanpa izin edar, dan tidak sesuai label.

Oleh sebab itu, menjelang menghadapi tahun 2011, RENCANAKAN PENGURUSAN IZIN ANDA TAHUN DEPAN...karena ini penting bagi Anda..

MENGAPA PUPUK SAYA TERTAHAN DI PELABUHAN ?


Banyak distributor pupuk yang ingin mengimpor pupuk dari luar negeri namun kemudian produknya tertahan di pelabuhan. Demikian halnya dengan salah seorang distributor yang menghubungi kami setelah pupuk organik cairnya tertahan di pelabuhan udara, .

Jelas, pupuk tersebut tidak bisa memasuki wilayah Indonesia karena tidak memiliki izin edar. Oleh sebab itu penting kiranya bagi para distributor pupuk untuk mengurus izin edar pupuknya sebelum mengimpor pupuk dari luar negeri. Selain itu dengan memiliki izin maka pupuknya bisa diedarkan secara bebas di seluruh wilayah Indonesia.

Namun bagaimana untuk pupuk yang digunakan untuk sampel pengujian? Tentu pemerintah dapat mengeluarkan rekomendasi pemasukan pupuk untuk kepentingan pengujian dengan jumlah terbatas.

Oleh sebab itu agar pupuk Anda bisa dipasarkan di wilayah Indonesia, dan tidak tertahan di pelabuhan udara maupun laut, maka uruslah izin Anda sebelum mengimpor produk Anda. sebaiknya lakukan ini 6 Bulan sebelum proses pengiriman pupuk.

UNTUNG SAYA MEMILIKI IZIN


Salah seorang klien kami menuturkan hal ini kepada kami.

Saya merasa beruntung memiliki izin. Setelah memiliki izin edar usaha saya semakin berkembang. Sebelumnya saya menggunakan jasa Brother Consultan untuk pengurusan izin setelah mendapatkan masalah karena tidak memiliki izin.

Sebelumnya saya selalu cemas ketika harus mengirimkan pupuk ke wilayah yang jauh dari pabrik saya. "Jangan-jangan pupuk saya ditangkap petugas di lapangan!". Yang artinya kerugiaan. Dan benar memang, akhirnya saya mendapatkan masalah karena tidak memiliki izin. Tentu saja ini berdampak saya harus mengeluarkan cost yang tidak perlu. (maaf, saya tidak bisa menceritakan masalahnya dalam blog ini karena sesuatu alasan)

Memang usaha apapun, legalitas adalah hal yang pertama harus diperhatikan. Banyak pengusaha yang mengindahkan legalitas ini dengan macam-macam alasan. " Pupuk saya bagus kok". "Teruji kok", dsb....

Bahkan ada yang menyalahkan pemerintah dengan ungkapan" Pemerintah itu tidak pro rakyat". "kebijakan tidak menolong rakyat kecil". Ironisnya yang mengeluarkan ungkapan tersebut adalah produsen pupuk yang memiliki kemampuan finansial yang mencukupi.

Namun apa yang sudah ditetapkan pemerintah sebaiknya diikuti, karena banyak pengusaha baru pusing setelah mendapatkan masalah. Karena aturan dibuat adalah untuk kebaikan bersama. "Jika tidak mau pusing dengan aturan pemerintah mengapa Anda tidak berusaha di negara lain saja", demikian pikiran saya.

Banyak pengusaha sukses yang saya kenal menyarankan, " Biaya untuk pengutusan legalitas sebaiknya sudah dimasukkan dalam investasi awal". Namun saya termasuk orang yang mengidahkannya sampai saya mendapatkan masalah. Jadi agar bisnis berjalan dengan baik wajib hukumnya setiap pengusaha memperhatikan masalah perizinan.

Manfaat yang Saya Peroleh dari Izin Edar
Setelah mendapatkan izin, keuntungan yang saya peroleh melampau apa yang saya bayangkan. Terbukti saya tidak lagi cemas ketika harus mengirimkan pupuk saya ke berbagai wilayah. Alhasil saat ini pupuk saya terdistribusi di sejumlah propinsi di Indonesia. Artinya omzet saya meningkat pesat.

Manfaat yang luar biasa yang saya dapatkan ketika adalah pupuk saya bisa ikut dalam pengadaan program pemerintah dengan nilai Miliaran Rupiah. Selain itu beberapa perusahaan besar tertarik menggunakan pupuk saya. Padahal dulu, penawaran saya selalu terbentur masalah" apakah pupuk Anda memiliki izin?".

Intinya, izin edar wajib disiapkan setiap produsen pupuk. Biayanya seharusnya disiapkan dalam investasi awal. Meskipun tidak murah, namun saya jamin, manfaatnya 100 kali lipat dari biaya yang harus dikeluarkan. Karena dengan memiliki izin sebuah pupuk bisa mengikuti tander, bisa dipasarkan secara bebas ke seluruh Indonesia bahkan bisa diekspor atau menembus perusahaan besar swasta yang memiliki kebutuhan pupuk yang cukup besar.

So, bagaimana dengan Anda??

PUPUK IMPOR TIDAK SELALU LEBIH BAIK


Banyak orang beranggapan bahwa pupuk impor lebih baik dari pupuk lokal? Kenyataannya tidak selalu demikian.

Dari pengujian yang kami lakukan ternyata kami menemukan beberapa pupuk impor yang kandungan kimianya berada di bawah standar layak untuk digunakan pada pertanaman.

Oleh sebab itu salah satu cara membuktikan jika sebuah pupuk impor (demikian juga pupuk lokal) itu bermutu atau tidak, tidak dilihat dari brosurnya dan berdasarkan penjelasan para marketing. Namun pastikan bahwa pupuk tersebut sudah memiliki izin.

Karena untuk mendapatkan izin sebuah merek pupuk harus melewati proses pengujian yang ketat. Baik dari sisi kandungan maupun manfaat bagi tanaman. Bahkan jika tidak lebih baik dari pupuk yang sudah ada sebuah merek pupuk belum tentu dapat diberikan izin.

Oleh sebab itu, bagi produsen atau importir pupuk juga seharusnya mengurus izin pupuknya. Selain untuk memberikan jaminan bagi masyarakat pengguna juga merupakan syarat agar sebuah pupuk dapat beredar di Indonesia. Dan jika dilanggar , berdasarkan UU 20 tahun 1992 , tentang Sistem Budidaya Tanaman, distribur atau penjual pupuk dapat dikenail sanksi pidana.

URUS IZIN PUPUK ANDA

Mengapa kami selalu menekankan pentingnya pengurusan izin?

Karena ini adalah amanat UU, dimana setiap pupuk yang beredar di Indonesia harus memiliki izin. Baik itu pupuk lokal maupun impor.

Tujuan pengurusan izin adalah untuk melindungi konsumen dan produsen. Mengapa?

Pupuk yang berhasil mendapatkan izin adalah pupuk yang telah teruji. Karena untuk mendapatkan izin sebuah produk harus sudah melewai uji mutu dan uji efektivitas. Artinya pupuk tersebut sudah memiliki kandungan yang layak guna dan terbukti bermafaat ketika digunakan. Sehingga dijamin konsumen akan mendapatkan keuntungan ketika memanfaatkan produk tersebut.

Tanpa melewati itu izin tidak akan dikeluarkan!!!

Bagi produsen memiliki izin juga penting bagi kelangsungan usaha. Karena dengan memiliki izin berarti seorang produsen melindungi haknya atas suatu jenis pupuk atau formulasi. Jika ada pihak yang mencoba mereduplikasi maka produsen bisa menuntut dan menunjukkan bukti kepemilikannya melalui izin yang dimiliki.

Disamping itu dengan adanya izin maka produsen bisa mengikut berbagai aktivitas pengadaan. Baik pada proyek pemerintah maupun swasta. Pasalnya syarat utama untuk mengikuti tender pengadaan pupuk umumnya memiliki izin edar dari Departemen Pertanian.

MITOS SOAL PERIZINAN PUPUK

Sering muncul anggapan bahwa izin pupuk dibuat untuk mempersulit usaha dan mendatangkan uang masih bagi pemerintah. Ketika kami menginformasikan tentang perlunya izin edar pupuk di sebuah milis, banyak pihak yang mengkritik info tersebut.

Oleh sebab itu kami berani mengatakan bahwa pandangan bahwa izin dibuat untuk menghambat usaha adalah sebuah mitos yang keliru. Karena perizinan pupuk bukan mempersulit melainkan untuk melindungi konsumen dan jaminan kualitas pupuk yang dipasarkan.

Boleh dikatakan pupuk yang mendapatkan izin edar adalah pupuk yang sudah teruji kualitasnya. Mengapa? Karena untuk mendapatkan izin, si pemilik pupuk harus menjalani setidaknya 2 pengujian. Yakni uji mutu dan uji efektivitas.

Pelaksanaan uji mutu bertujuan untuk mengetahui kandungan dari pupuk yang diuji. Nah, biasanya seorang produsen pupuk bisa saja mengatakan pada calon konsumennya bahwa pupuknya berkualitas, kandungan N nya tinggi, mengandung unsur kimia yang bisa merangsang pertumbuhan. Namun benar tidaknya klaim tersebut hanya bisa dibuktikan melalui pengujian lab. Dan itulah yang dilakukan pada saat uji mutu.

Pada tahap ini dari hasil uji mutu akan dilihat, apakah kandungan pupuk telah sesuai dengan standar minimal mengacu pada SNI. Standar ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai dengan justifikasi teknis, kriteria pupuk yang sudah dapat memberikan manfaat bagi petani.

Pada tahap selanjutnya dilakukan uji efektivitas, untuk melihat dampaknya terhadap tanaman jika diaplikasikan dengan pupuk yang diuji. Tentu ini menggunakan metoda tertentu sehingga benar-benar terbukti bahwa produksi tanaman lebih tinggi setelah mendapatkan aplikasi pupuk. Bukan karena faktor lingkungan seperti tanah yang subur.

Bisa saja seorang produsen pupuk mengatakan bahwa pupuknya memberikan hasil luar biasa. Hasilnya tanaman tinggi, dan lebih cepat panen. Ini dibuktikan dari pertanamanannya sendiri. Hanya saja kita tidak tahu apakah itu karena pupuknya atau lebih karena keseuaian lingkungan.

Tentunya pada uji efektivitas akan digunakan pembanding. Yakni dengan tanaman tanpa mendapatkan pupuk, dan tanaman dengan aplikasi pupuk tertentu. Jadi jika dalam lahan yang sama hasilnya memang lebih tinggi tentu bisa disimpulkan jika kualitas pupuk tersebut memang unggul.

Jadi ketika izin dikeluarkan maka si produsen bisa mengklaim secara valid jika produknya memang berkualitas. Atau menjadi menjadi dasar bagi petani atau konsumen bahwa pupuk tersebut layak mereka gunakan.

Kemudian mengenai biaya, banyak pihak yang mengeluhkan bahwa harusnya izin ini bisa didapatkan tanpa mengeluarkan biaya. Tentu ini adalah harapan ideal.

Hanya saja pemerintah tidak memiliki dana untuk mewujudkan hal tersebut. Dan pelaksanaan pengujian untuk mendapatkan izin tidak bisa tanpa mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Dimana elemen biaya terbesar adalah pada uji efektivitas karena harus membuat demplot tanaman, dan membiayai peneliti untuk melakukan analisa.

Namun terlepas dari kenyataan tersebut, izin edar bagi pengusaha yang telah memilikinya ibarat katalisator. Karena dapat meningkatkan akses pasar. Pasalnya pupuk yang memiliki izinlah yang bisa ikutserta dalam pengadaan pupuk untuk mendukung program pemerintah. Dan menjadi dasar legitimasi ketika mencoba memasarkan ke perusahaan besar swasata atau pemerintah.

Oleh sebab itu tidak ada alasan tidak mengurus izin pupuk. Selain memberikan bukti valid atas kelebihan sebuah pupuk juga memberikan jaminan bagi konsumen. Adanya izin tersebut juga berkontribusi terhadap perluasan akses pasar, yang berakhir pada keuntungan.

Kendala Utama dalam Pengurusan Izin Edar Pupuk

Tidak seluruh klien Brother Consultant yang bisa dengan mulus memperoleh izin edar dari Deptan. Bahkan banyak juga yang menghadapi kendala sejak awal pengurusan.

Adapun masalah yang paling sering muncul adalah terkait kandungan kimia dari pupuk yang diusulkan. Sampel diserahkan dan kemudian diuji ternyata tidak memenuhi standar minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini terbukti dari tidak bisa melewati uji mutu.

Kendala ini muncul karena banyak pupuk diajukan dibuat secara otodidak. Atau tidak melibatkan formulator yang cukup ahli sehingga kualitas pupuknya menjadi rendah.

Maka untuk mengantisipasi hal tersebut, bagi calon klien kami, sangat diharapkan untuk mempersiapkan sampel pupuk dengan baik. Idealnya didukung oleh formulator yang telah berpengalaman baik dari kalangan akademisi, peneliti atau praktisi.

Perlu diingat hasil pengujian dilapangan sebelumnya yang mungkin sangat memuaskan tidak bisa menjadi dasar untuk memuluskan perizinan pupuk. Melainkan berdasarkan hasil pengujian di laboratorium. Dan hasil uji di lapangan dengan metoda pembanding, untuk mengetahui apakah hasil dengan aplikasi pupuk yang diusulkan lebih baik dari perlakukan lain.

Untuk klien yang bermasalah dengan formula, kami tentunya akan menawarkan jasa konsultasi formulasi dengan “para pembina di Brother Consultan”. Dengan konsekuensi tambahan biaya konsultasi dan keterlambatan dalam pengurusan izin.

Oleh sebab itu calon klien yang akan melakukan pengurusan izin sebaiknya telah mempersiapkan sampel pupuk yang akan diusulkan dengan baik. Hal ini agar pengurusan izin dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

KONSULTASI FORMULASI PUPUK

Apakah Anda ingin memproduksi pupuk berkualitas terbaik sesuai dengan kebutuhan masyarakat? Dan ingin dengan mudah melewati tahap pengujian untuk mendapatkan izin edar dari Deptan tanpa harus mengalami perbaikan formulasi?

Maka kami siap memerikan konsultasi formulasi pupuk. Dimana kami akan memberikan bantuan Anda untuk memproduksi pupuk organik maupun anorgank terbaik. Rekomendasi yang kami berikan bersifat holistik mulai dari proses mendapatkan bahan baku hingga produksi pupuk.

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK


Persyaratan Pendaftaran Pupuk Organik

1. Setiap formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan diedarkan untuk penggunaan di sektor pertanian, harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis

2. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan oleh pemohon tidak boleh menggunakan nama dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan dagang formula lain yang terdaftar

3. Permohonan pendaftaran formula pupuk organik atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan :

o Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)
o Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN
o Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
o KTP penanggungjawab
o Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya
o Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri
o Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual


Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik

1. Permohonan pendaftaran pupuk organik atau pembenah tanah diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi, dengan menggunakan formulir yang ada dan dibubuhi materai secukupnya serta melampirkan persyaratan yang ditentukan

2. Kepala Pusat Perizinan dan Investasi setelah menerima permohonan pendaftaran secara lengkap, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, wajib memberikan jawaban secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan pendaftaran

3. Kepada pemohon yang diterima, diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang didaftarkan

4. Penilaian terhadap hasil uji mutu dan uji efektivitas didasarkan pada standar mutu atau persyaratan teknis minimal

5. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah memenuhi standar mutu dan efektifitas atau persyaratan teknis minimal, dinyatakan lulus uji oleh Lembaga pengujian dan diberikan sertifikat formula

6. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian, sebelum diproduksi dan atau diedarkan harus menyampaikan hasil pengujian mutu dengan menggunakan formulir yang ada, dan melampirkan sertifikat formula serta konsep label pada pejabat eselon II

7. Pejabat eselon II paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu, wajib menerbitkan penetapan nomor pendaftaran

8. Apabila hasil uji mutu dan sampel pestisida tidak memenuhi syarat, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon, dan pemohon dapat mengajukan permohonan ulang untuk dilakukan uji mutu

9. Nomor pendaftaran berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi persyaratan minimal mutu

10. Apabila jangka waktu nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbaruhi

11.Berdasarkan nomor pendaftaran pemohon dapat meminta izin untuk memproduksi dan atau memasukkan pupuk organik atau pembenah tanah serta mengedarkan pupuk organik atau pembenah tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

MENGAPA ANDA PERLU MEMILIKI IZIN EDAR?

Setiap produk pertanian, seperti pupuk dan pestisida hal memiliki izin beredar di Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga produk tanpa izin edar dapat disamakan produk yang ilegal.

Ada beberapa keuntungan jika pupuk dan pestisida memiliki izin edar dari pemerintah, yakni:
Pertama, bisa menjual produk tersebut untuk masyarakat

Kedua, bisa menawarkan produk ke Badan Usaha Milik Negara

Ketiga, terbebas dari resiko terkena sanksi hukuman dan denda akibat peredaran barang ilegal.

Keempat, produk tersebut secara otomatis akan direkomendasikan oleh Departemen
Pertanian dan Balai Penelitian untuk digunakan secara luas