Blotong adalah salah satu phospat alam pilihan dengan kualitas premium. Kandungan P2O5 total 15,50 %. Pupuk ini berbentuk butiran / abu-abu dengan ukuran kemasan 25 kg dan 50 kg.
Pupuk ini sudah mendapatkan izin deptan pada bulan April 2010 yang lalu, dan saat ini siap untuk disebarluaskan di masyarakat. Pupuk ini adalah milik CV Dunia Tani yang berdomisili di Surabaya.
Pemesanan pupuk ini bisa melalui Brother Consultant
BOTANIX HI-GRO NPK CAIR KUALITAS SUPER
Ingin mendapatkan pupuk cair yang efisien diserap tanaman namun berdaya hasil lebih dari pupuk sejenis? Maka Botaniz Hi-Gro merupakan pilihan terbaik.
Hasil pengujian, yang dilakukan Dept. Agronomi dan Hortikultur, Fakultas Pertanian, IPB, menunjukkan penggunaan pupuk ini meningkatkan produksi 3 kali dibandingkan dengan penggunaan pupuk cair yang digunakan sebagai kontrol. Pengaruh nyata penggunaan pupuk ini terlihat pada indikator pertumbuhan, hasil per tanaman dan hasil per petak. Dan secara ekonomi dibuktikan bahwa penggunaan pupuk ini memberikan keuntungan.
Sehingga bisa disimpulkan menggunakan pupuk ini meningkatkan hasil, dan pertumbuhan tanaman. Cocok digunakan untuk tanaman hortikultur. Untuk tanaman saturan direkomendasikan penggunaanya adalah 1 liter/ha/aplikasi yang diaplikasikan melalui daun sebanyak 4 kali (saat tanam, 2, 4 dam 6 MST) menggunakan foliar spray dengan volume semprotan 500 l/ha.
Proses pengurusan perizinan dilakukan brother consultant, dan izin dikeluarkan oleh Departeman pada bulan April 2010. Saat ini pupuk ini akan diedakan secara luas bagi masyarakat oleh PT Mitra Usaha Nusantara yang berdomisili di Pekanbaru.
Pemesanan pupuk ini bisa melalui Brother Consultant
Hasil pengujian, yang dilakukan Dept. Agronomi dan Hortikultur, Fakultas Pertanian, IPB, menunjukkan penggunaan pupuk ini meningkatkan produksi 3 kali dibandingkan dengan penggunaan pupuk cair yang digunakan sebagai kontrol. Pengaruh nyata penggunaan pupuk ini terlihat pada indikator pertumbuhan, hasil per tanaman dan hasil per petak. Dan secara ekonomi dibuktikan bahwa penggunaan pupuk ini memberikan keuntungan.
Sehingga bisa disimpulkan menggunakan pupuk ini meningkatkan hasil, dan pertumbuhan tanaman. Cocok digunakan untuk tanaman hortikultur. Untuk tanaman saturan direkomendasikan penggunaanya adalah 1 liter/ha/aplikasi yang diaplikasikan melalui daun sebanyak 4 kali (saat tanam, 2, 4 dam 6 MST) menggunakan foliar spray dengan volume semprotan 500 l/ha.
Proses pengurusan perizinan dilakukan brother consultant, dan izin dikeluarkan oleh Departeman pada bulan April 2010. Saat ini pupuk ini akan diedakan secara luas bagi masyarakat oleh PT Mitra Usaha Nusantara yang berdomisili di Pekanbaru.
Pemesanan pupuk ini bisa melalui Brother Consultant
Potensi Pemanfaatan Limbah Perkebunan Menjadi Pupuk Organik
Sebagian besar limbah perkebunan seperti kulit buah kakao, kulit buah kopi, buah semu jambu mete, pelepah dan tandan kosong kelapa sawit, limbah tebu, pelepah dan limbah sabut kelapa merupakan bio-massa yang sangat berpotensi untuk diproses menjadi pupuk organik yang bermanfaat untuk meningkatkan kesuburan tanah dan memperbaiki struktur tanah secara alami.
Rendahnya kandungan bahan organik tanah di perkebunan disebabkan oleh ketidakseimbangan antara penambahan dan hilangnya bahan organik dari tanah utamanya melalui proses oksidasi biologis dalam tanah, sehingga perlu dilakukan untuk peningkatan kandungan bahan organik tanah melalui pemberian pupuk organik.
Produksi limbah perkebunan diperkirakan setiap tahunnya cukup besar. Perkiraan potensi limbah beberapa komoditi perkebunan sebagai bahan baku pupuk organik dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Potensi pemanfaatan limbah komoditi perkebunan seperti pada tabel di atas dapat dijabarkan sebagai berikut :
Kakao
Komponen utama dari buah kakao adalah kulit buah, plasenta, dan biji. Kulit buah merupakan komponen terbesar dari buah kakao, yaitu lebih dari 70% berat buah masak. Persentase biji kakao di dalam buah hanya sekitar 27-29%, sedangkan sisanya adalah plasenta yang merupakan pengikat dari 30 sampai 40 biji [Widyotomo et al., 2004b].
Pada areal 1(satu) hektar pertanaman kakao akan menghasilkan limbah segar kulit buah sekitar 5,8 ton setara dengan produk tepung limbah 812 kg. Potensi limbah kulit buah kakao dari suatu pabrik pengolahan kakao sebesar 15-22 m3/ha/tahun. Limbah kulit buah kakao tersebut merupakan sumber bahan baku [biomassa] yang sangat potensial sebagai sumber bahan baku pupuk organik [Sri Mulato et al., 2005].
Kopi
Pengolahan kopi secara basah akan menghasilkan limbah padat berupa kulit buah pada proses pengupasan buah (pulping) dan kulit tanduk pada saat penggerbusan (hulling). Limbah padat kulit buah kopi (pulp) belum dimanfaatkan secara optimal, padahal memiliki kadar bahan organik dan unsur hara yang memungkinkan untuk memperbaiiki tanah.
Hasil penelitian Puslitkoka, menunjukkan bahwa kadar C-organik kulit buah kopi adalah 45,3 %, kadar nitrogen 2,98 %, fosfor 0,18 % dan kalium 2,26 %. Selain itu kulit buah kopi juga mengandung unsur Ca, Mg, Mn, Fe, Cu dan Zn. Dalam 1 ha areal pertanaman kopi akan memproduksi limbah segar sekitar 1,8 ton setara dengan produksi tepung limbah 630 kg.
Kelapa Sawit
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi andalan Indonesia yang perkembangannya sangat pesat. Selain produksi minyak kelapa sawit yang tinggi, produk samping atau limbah pabrik kelapa sawit juga tinggi. Secara umum limbah dari pabrik kelapa sawit terdiri atas tiga macam yaitu limbah cair, padat dan gas.
Limbah cair pabrik kelapa sawit berasal dari unit proses pengukusan (sterilisasi), proses klarifikasi dan buangan dari hidrosiklon. Pada umumnya, limbah cair industri kelapa sawit mengandung bahan organik yang tinggi sehingga potensial mencemari air tanah dan badan air.
Sedangkan limbah padat pabrik kelapa sawit dikelompokan menjadi dua yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dan yang berasal dari basis pengolahan limbah cair. Limbah padat yang berasal dari proses pengolahan berupa Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS), cangkang atau tempurung, serabut atau serat, sludge atau lumpur, dan bungkil. TKKS dan lumpur yang tidak tertangani menyebabkan bau busuk, tempat bersarangnya serangga lalat dan potensial menghasilkan air lindi (leachate).
Limbah padat yang berasal dari pengolahan limbah cair berupa lumpur aktif yang terbawa oleh hasil pengolahan air limbah. Kandungan unsur hara kompos yang berasal dari limbah kelapa sawit sekitar 0,4 % (N), 0,029 sampai 0,05 % (P2O5), 0,15 sampai 0,2 % (K2O). Dalam 1 ha areal pertanaman kelapa sawit akan dihasilkan limbah sekitar 22 ton limbah pelepah kelapa sawit dan sedangkan dari limbah Tandan Kosong Sawit (TKS) dihasilkan 6,75 ton limbah TKS.
Pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit dari kolam anaerobik sekunder dengan BOD 3.500-5000 mg/liter yang dapat menyumbangkan unsur hara terutama N dan K, bahan organik, dan sumber air terutama pada musim kemarau. Setiap pengolahan 1 ton TBS akan menghasilkan limbah pada berupa tandan kosong sawit (TKS) sebanyak 200-250 kg, sedangkan untuk setiap produksi 1 ton minyak sawit mentah (MSM) akan menghasilkan 0,6-0,7 ton limbah cair dengan BOD 20.000-60.000 mg/liter.
Kandungan hara limbah cair PKS adalah 450 mg N/l, 80 mg P/l, 1.250 mg K/l dan 215 mg/l. Sistem aplikasi limbah cair dapat dilakukan dengan system sprinkle (air memancar), flatbed (melalui pipa ke bak-bak distribusi ke parit sekunder), longbed (ke parit yang lurus dan berliku-liku) dan traktor tanki (pengangkutan limbah cair dari IPAL/Instalasi Pengolah Air Limbah) ke areal tanam.
Sumber: Dit. Perbenihan dan Sarana Produksi
Rendahnya kandungan bahan organik tanah di perkebunan disebabkan oleh ketidakseimbangan antara penambahan dan hilangnya bahan organik dari tanah utamanya melalui proses oksidasi biologis dalam tanah, sehingga perlu dilakukan untuk peningkatan kandungan bahan organik tanah melalui pemberian pupuk organik.
Produksi limbah perkebunan diperkirakan setiap tahunnya cukup besar. Perkiraan potensi limbah beberapa komoditi perkebunan sebagai bahan baku pupuk organik dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
Potensi pemanfaatan limbah komoditi perkebunan seperti pada tabel di atas dapat dijabarkan sebagai berikut :
Kakao
Komponen utama dari buah kakao adalah kulit buah, plasenta, dan biji. Kulit buah merupakan komponen terbesar dari buah kakao, yaitu lebih dari 70% berat buah masak. Persentase biji kakao di dalam buah hanya sekitar 27-29%, sedangkan sisanya adalah plasenta yang merupakan pengikat dari 30 sampai 40 biji [Widyotomo et al., 2004b].
Pada areal 1(satu) hektar pertanaman kakao akan menghasilkan limbah segar kulit buah sekitar 5,8 ton setara dengan produk tepung limbah 812 kg. Potensi limbah kulit buah kakao dari suatu pabrik pengolahan kakao sebesar 15-22 m3/ha/tahun. Limbah kulit buah kakao tersebut merupakan sumber bahan baku [biomassa] yang sangat potensial sebagai sumber bahan baku pupuk organik [Sri Mulato et al., 2005].
Kopi
Pengolahan kopi secara basah akan menghasilkan limbah padat berupa kulit buah pada proses pengupasan buah (pulping) dan kulit tanduk pada saat penggerbusan (hulling). Limbah padat kulit buah kopi (pulp) belum dimanfaatkan secara optimal, padahal memiliki kadar bahan organik dan unsur hara yang memungkinkan untuk memperbaiiki tanah.
Hasil penelitian Puslitkoka, menunjukkan bahwa kadar C-organik kulit buah kopi adalah 45,3 %, kadar nitrogen 2,98 %, fosfor 0,18 % dan kalium 2,26 %. Selain itu kulit buah kopi juga mengandung unsur Ca, Mg, Mn, Fe, Cu dan Zn. Dalam 1 ha areal pertanaman kopi akan memproduksi limbah segar sekitar 1,8 ton setara dengan produksi tepung limbah 630 kg.
Kelapa Sawit
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi andalan Indonesia yang perkembangannya sangat pesat. Selain produksi minyak kelapa sawit yang tinggi, produk samping atau limbah pabrik kelapa sawit juga tinggi. Secara umum limbah dari pabrik kelapa sawit terdiri atas tiga macam yaitu limbah cair, padat dan gas.
Limbah cair pabrik kelapa sawit berasal dari unit proses pengukusan (sterilisasi), proses klarifikasi dan buangan dari hidrosiklon. Pada umumnya, limbah cair industri kelapa sawit mengandung bahan organik yang tinggi sehingga potensial mencemari air tanah dan badan air.
Sedangkan limbah padat pabrik kelapa sawit dikelompokan menjadi dua yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dan yang berasal dari basis pengolahan limbah cair. Limbah padat yang berasal dari proses pengolahan berupa Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS), cangkang atau tempurung, serabut atau serat, sludge atau lumpur, dan bungkil. TKKS dan lumpur yang tidak tertangani menyebabkan bau busuk, tempat bersarangnya serangga lalat dan potensial menghasilkan air lindi (leachate).
Limbah padat yang berasal dari pengolahan limbah cair berupa lumpur aktif yang terbawa oleh hasil pengolahan air limbah. Kandungan unsur hara kompos yang berasal dari limbah kelapa sawit sekitar 0,4 % (N), 0,029 sampai 0,05 % (P2O5), 0,15 sampai 0,2 % (K2O). Dalam 1 ha areal pertanaman kelapa sawit akan dihasilkan limbah sekitar 22 ton limbah pelepah kelapa sawit dan sedangkan dari limbah Tandan Kosong Sawit (TKS) dihasilkan 6,75 ton limbah TKS.
Pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit dari kolam anaerobik sekunder dengan BOD 3.500-5000 mg/liter yang dapat menyumbangkan unsur hara terutama N dan K, bahan organik, dan sumber air terutama pada musim kemarau. Setiap pengolahan 1 ton TBS akan menghasilkan limbah pada berupa tandan kosong sawit (TKS) sebanyak 200-250 kg, sedangkan untuk setiap produksi 1 ton minyak sawit mentah (MSM) akan menghasilkan 0,6-0,7 ton limbah cair dengan BOD 20.000-60.000 mg/liter.
Kandungan hara limbah cair PKS adalah 450 mg N/l, 80 mg P/l, 1.250 mg K/l dan 215 mg/l. Sistem aplikasi limbah cair dapat dilakukan dengan system sprinkle (air memancar), flatbed (melalui pipa ke bak-bak distribusi ke parit sekunder), longbed (ke parit yang lurus dan berliku-liku) dan traktor tanki (pengangkutan limbah cair dari IPAL/Instalasi Pengolah Air Limbah) ke areal tanam.
Sumber: Dit. Perbenihan dan Sarana Produksi
MITOS SOAL PERIZINAN PUPUK
Sering muncul anggapan bahwa izin pupuk dibuat untuk mempersulit usaha dan mendatangkan uang masih bagi pemerintah. Ketika kami menginformasikan tentang perlunya izin edar pupuk di sebuah milis, banyak pihak yang mengkritik info tersebut.
Oleh sebab itu kami berani mengatakan bahwa pandangan bahwa izin dibuat untuk menghambat usaha adalah sebuah mitos yang keliru. Karena perizinan pupuk bukan mempersulit melainkan untuk melindungi konsumen dan jaminan kualitas pupuk yang dipasarkan.
Boleh dikatakan pupuk yang mendapatkan izin edar adalah pupuk yang sudah teruji kualitasnya. Mengapa? Karena untuk mendapatkan izin, si pemilik pupuk harus menjalani setidaknya 2 pengujian. Yakni uji mutu dan uji efektivitas.
Pelaksanaan uji mutu bertujuan untuk mengetahui kandungan dari pupuk yang diuji. Nah, biasanya seorang produsen pupuk bisa saja mengatakan pada calon konsumennya bahwa pupuknya berkualitas, kandungan N nya tinggi, mengandung unsur kimia yang bisa merangsang pertumbuhan. Namun benar tidaknya klaim tersebut hanya bisa dibuktikan melalui pengujian lab. Dan itulah yang dilakukan pada saat uji mutu.
Pada tahap ini dari hasil uji mutu akan dilihat, apakah kandungan pupuk telah sesuai dengan standar minimal mengacu pada SNI. Standar ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai dengan justifikasi teknis, kriteria pupuk yang sudah dapat memberikan manfaat bagi petani.
Pada tahap selanjutnya dilakukan uji efektivitas, untuk melihat dampaknya terhadap tanaman jika diaplikasikan dengan pupuk yang diuji. Tentu ini menggunakan metoda tertentu sehingga benar-benar terbukti bahwa produksi tanaman lebih tinggi setelah mendapatkan aplikasi pupuk. Bukan karena faktor lingkungan seperti tanah yang subur.
Bisa saja seorang produsen pupuk mengatakan bahwa pupuknya memberikan hasil luar biasa. Hasilnya tanaman tinggi, dan lebih cepat panen. Ini dibuktikan dari pertanamanannya sendiri. Hanya saja kita tidak tahu apakah itu karena pupuknya atau lebih karena keseuaian lingkungan.
Tentunya pada uji efektivitas akan digunakan pembanding. Yakni dengan tanaman tanpa mendapatkan pupuk, dan tanaman dengan aplikasi pupuk tertentu. Jadi jika dalam lahan yang sama hasilnya memang lebih tinggi tentu bisa disimpulkan jika kualitas pupuk tersebut memang unggul.
Jadi ketika izin dikeluarkan maka si produsen bisa mengklaim secara valid jika produknya memang berkualitas. Atau menjadi menjadi dasar bagi petani atau konsumen bahwa pupuk tersebut layak mereka gunakan.
Kemudian mengenai biaya, banyak pihak yang mengeluhkan bahwa harusnya izin ini bisa didapatkan tanpa mengeluarkan biaya. Tentu ini adalah harapan ideal.
Hanya saja pemerintah tidak memiliki dana untuk mewujudkan hal tersebut. Dan pelaksanaan pengujian untuk mendapatkan izin tidak bisa tanpa mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Dimana elemen biaya terbesar adalah pada uji efektivitas karena harus membuat demplot tanaman, dan membiayai peneliti untuk melakukan analisa.
Namun terlepas dari kenyataan tersebut, izin edar bagi pengusaha yang telah memilikinya ibarat katalisator. Karena dapat meningkatkan akses pasar. Pasalnya pupuk yang memiliki izinlah yang bisa ikutserta dalam pengadaan pupuk untuk mendukung program pemerintah. Dan menjadi dasar legitimasi ketika mencoba memasarkan ke perusahaan besar swasata atau pemerintah.
Oleh sebab itu tidak ada alasan tidak mengurus izin pupuk. Selain memberikan bukti valid atas kelebihan sebuah pupuk juga memberikan jaminan bagi konsumen. Adanya izin tersebut juga berkontribusi terhadap perluasan akses pasar, yang berakhir pada keuntungan.
Oleh sebab itu kami berani mengatakan bahwa pandangan bahwa izin dibuat untuk menghambat usaha adalah sebuah mitos yang keliru. Karena perizinan pupuk bukan mempersulit melainkan untuk melindungi konsumen dan jaminan kualitas pupuk yang dipasarkan.
Boleh dikatakan pupuk yang mendapatkan izin edar adalah pupuk yang sudah teruji kualitasnya. Mengapa? Karena untuk mendapatkan izin, si pemilik pupuk harus menjalani setidaknya 2 pengujian. Yakni uji mutu dan uji efektivitas.
Pelaksanaan uji mutu bertujuan untuk mengetahui kandungan dari pupuk yang diuji. Nah, biasanya seorang produsen pupuk bisa saja mengatakan pada calon konsumennya bahwa pupuknya berkualitas, kandungan N nya tinggi, mengandung unsur kimia yang bisa merangsang pertumbuhan. Namun benar tidaknya klaim tersebut hanya bisa dibuktikan melalui pengujian lab. Dan itulah yang dilakukan pada saat uji mutu.
Pada tahap ini dari hasil uji mutu akan dilihat, apakah kandungan pupuk telah sesuai dengan standar minimal mengacu pada SNI. Standar ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai dengan justifikasi teknis, kriteria pupuk yang sudah dapat memberikan manfaat bagi petani.
Pada tahap selanjutnya dilakukan uji efektivitas, untuk melihat dampaknya terhadap tanaman jika diaplikasikan dengan pupuk yang diuji. Tentu ini menggunakan metoda tertentu sehingga benar-benar terbukti bahwa produksi tanaman lebih tinggi setelah mendapatkan aplikasi pupuk. Bukan karena faktor lingkungan seperti tanah yang subur.
Bisa saja seorang produsen pupuk mengatakan bahwa pupuknya memberikan hasil luar biasa. Hasilnya tanaman tinggi, dan lebih cepat panen. Ini dibuktikan dari pertanamanannya sendiri. Hanya saja kita tidak tahu apakah itu karena pupuknya atau lebih karena keseuaian lingkungan.
Tentunya pada uji efektivitas akan digunakan pembanding. Yakni dengan tanaman tanpa mendapatkan pupuk, dan tanaman dengan aplikasi pupuk tertentu. Jadi jika dalam lahan yang sama hasilnya memang lebih tinggi tentu bisa disimpulkan jika kualitas pupuk tersebut memang unggul.
Jadi ketika izin dikeluarkan maka si produsen bisa mengklaim secara valid jika produknya memang berkualitas. Atau menjadi menjadi dasar bagi petani atau konsumen bahwa pupuk tersebut layak mereka gunakan.
Kemudian mengenai biaya, banyak pihak yang mengeluhkan bahwa harusnya izin ini bisa didapatkan tanpa mengeluarkan biaya. Tentu ini adalah harapan ideal.
Hanya saja pemerintah tidak memiliki dana untuk mewujudkan hal tersebut. Dan pelaksanaan pengujian untuk mendapatkan izin tidak bisa tanpa mengeluarkan biaya yang tidak kecil. Dimana elemen biaya terbesar adalah pada uji efektivitas karena harus membuat demplot tanaman, dan membiayai peneliti untuk melakukan analisa.
Namun terlepas dari kenyataan tersebut, izin edar bagi pengusaha yang telah memilikinya ibarat katalisator. Karena dapat meningkatkan akses pasar. Pasalnya pupuk yang memiliki izinlah yang bisa ikutserta dalam pengadaan pupuk untuk mendukung program pemerintah. Dan menjadi dasar legitimasi ketika mencoba memasarkan ke perusahaan besar swasata atau pemerintah.
Oleh sebab itu tidak ada alasan tidak mengurus izin pupuk. Selain memberikan bukti valid atas kelebihan sebuah pupuk juga memberikan jaminan bagi konsumen. Adanya izin tersebut juga berkontribusi terhadap perluasan akses pasar, yang berakhir pada keuntungan.
POTENSI PEMANFAATAN LIMBAH SAWIT UNTUK PUPUK ORGANIK

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi andalan Indonesia yang perkembangannya sangat pesat. Selain produksi minyak kelapa sawit yang tinggi, produk samping atau limbah pabrik kelapa sawit juga tinggi. Secara umum limbah dari pabrik kelapa sawit terdiri atas tiga macam yaitu limbah cair, padat dan gas.
Limbah cair pabrik kelapa sawit berasal dari unit proses pengukusan (sterilisasi), proses klarifikasi dan buangan dari hidrosiklon. Pada umumnya, limbah cair industri kelapa sawit mengandung bahan organik yang tinggi sehingga potensial mencemari air tanah dan badan air.
Sedangkan limbah padat pabrik kelapa sawit dikelompokan menjadi dua yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dan yang berasal dari basis pengolahan limbah cair. Limbah padat yang berasal dari proses pengolahan berupa Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS), cangkang atau tempurung, serabut atau serat, sludge atau lumpur, dan bungkil. TKKS dan lumpur yang tidak tertangani menyebabkan bau busuk, tempat bersarangnya serangga lalat dan potensial menghasilkan air lindi (leachate).
Limbah padat yang berasal dari pengolahan limbah cair berupa lumpur aktif yang terbawa oleh hasil pengolahan air limbah. Kandungan unsur hara kompos yang berasal dari limbah kelapa sawit sekitar 0,4 % (N), 0,029 sampai 0,05 % (P2O5), 0,15 sampai 0,2 % (K2O). Dalam 1 ha areal pertanaman kelapa sawit akan dihasilkan limbah sekitar 22 ton limbah pelepah kelapa sawit dan sedangkan dari limbah Tandan Kosong Sawit (TKS) dihasilkan 6,75 ton limbah TKS.
Pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit dari kolam anaerobik sekunder dengan BOD 3.500-5000 mg/liter yang dapat menyumbangkan unsur hara terutama N dan K, bahan organik, dan sumber air terutama pada musim kemarau. Setiap pengolahan 1 ton TBS akan menghasilkan limbah pada berupa tandan kosong sawit (TKS) sebanyak 200-250 kg, sedangkan untuk setiap produksi 1 ton minyak sawit mentah (MSM) akan menghasilkan 0,6-0,7 ton limbah cair dengan BOD 20.000-60.000 mg/liter.
Kandungan hara limbah cair PKS adalah 450 mg N/l, 80 mg P/l, 1.250 mg K/l dan 215 mg/l. Sistem aplikasi limbah cair dapat dilakukan dengan system sprinkle (air memancar), flatbed (melalui pipa ke bak-bak distribusi ke parit sekunder), longbed (ke parit yang lurus dan berliku-liku) dan traktor tanki (pengangkutan limbah cair dari IPAL/Instalasi Pengolah Air Limbah) ke areal tanam.
Disadur dari tulisan "Potensi Pemanfaatan Limbah Perkebunan Menjadi Pupuk Organik" dari Dit. Perbenihan dan Sarana Produksi
BUKU KOMPOS BIOPESTISIDA

Anda ingin memproduksi kompos sendiri?
Buku ini layak Anda baca. Namun bukan “ Kompos biasa” melainkan kompos yang bisa berfungsi sebagai biopestisida yang disebut BioTRIBA
Pada dasarnya BioTRIBa adalah kompos yang dihasilkan dengan memanfaatkan mikoorganisme yang mampu meningkatkan daya fungsi dan hasil dari BioTRIBA. BioTRIBA tidak hanya mampu menyuburkan tanah dan tanaman, meningkatkan hasil tanaman, namun juga bisa memberantas patogen-patogen tanaman yang berbahaya.
Disamping penggunaan cenderung lebih hemat dan efesiensi dibandingkan dengan penggunaan kompos biasa ataupun pupuk kandang, pembuatannya pun relatif mudah dan murah.
Keunggulan BioTRIBA itulan yang mengantarkan penulis, pada tahun 2006 mendapatkan penghargaan secara langsung dari Presiden SBY sebagai “ Peneliti Berprestasi dalam Melaksanakan Penelitian yang Berkualitas Mendukung Ketahanan Pangan”.
Buku ini bisa diperoleh di toko-toko buku seperti Gramedia, Gunung Agung, dsb.
Sumber: www.biofob.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)
