Persyaratan Pendaftaran Pupuk Organik1. Setiap formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan diedarkan untuk penggunaan di sektor pertanian, harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis
2. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan oleh pemohon tidak boleh menggunakan nama dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan dagang formula lain yang terdaftar
3. Permohonan pendaftaran formula pupuk organik atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan :
o
Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)
o Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN
o Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
o KTP penanggungjawab
o Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya
o Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri
o Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik1. Permohonan pendaftaran pupuk organik atau pembenah tanah diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi, dengan menggunakan formulir yang ada dan dibubuhi materai secukupnya serta melampirkan persyaratan yang ditentukan
2. Kepala Pusat Perizinan dan Investasi setelah menerima permohonan pendaftaran secara lengkap, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, wajib memberikan jawaban secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan pendaftaran
3. Kepada pemohon yang diterima, diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang didaftarkan
4. Penilaian terhadap hasil uji mutu dan uji efektivitas didasarkan pada standar mutu atau persyaratan teknis minimal
5. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah memenuhi standar mutu dan efektifitas atau persyaratan teknis minimal, dinyatakan lulus uji oleh Lembaga pengujian dan diberikan sertifikat formula
6. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian, sebelum diproduksi dan atau diedarkan harus menyampaikan hasil pengujian mutu dengan menggunakan formulir yang ada, dan melampirkan sertifikat formula serta konsep label pada pejabat eselon II
7. Pejabat eselon II paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu, wajib menerbitkan penetapan nomor pendaftaran
8. Apabila hasil uji mutu dan sampel pestisida tidak memenuhi syarat, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon, dan pemohon dapat mengajukan permohonan ulang untuk dilakukan uji mutu
9. Nomor pendaftaran berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi persyaratan minimal mutu
10. Apabila jangka waktu nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbaruhi
11.Berdasarkan nomor pendaftaran pemohon dapat meminta izin untuk memproduksi dan atau memasukkan pupuk organik atau pembenah tanah serta mengedarkan pupuk organik atau pembenah tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku