Setiap produk pertanian, seperti pupuk dan pestisida hal memiliki izin beredar di Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga produk tanpa izin edar dapat disamakan produk yang ilegal.
Ada beberapa keuntungan jika pupuk dan pestisida memiliki izin edar dari pemerintah, yakni:
Pertama, bisa menjual produk tersebut untuk masyarakat
Kedua, bisa menawarkan produk ke Badan Usaha Milik Negara
Ketiga, terbebas dari resiko terkena sanksi hukuman dan denda akibat peredaran barang ilegal.
Keempat, produk tersebut secara otomatis akan direkomendasikan oleh Departemen
Pertanian dan Balai Penelitian untuk digunakan secara luas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar