Pupuk mikroba adalah formulasi inokulum mikroba yang dapat menambah/meningkatkan ketersediaan unsur hara dalam tanah misalnya penambat N, mikroba pelarut P, mikroba dekomposer. Untuk menjamin efektivitas penggunaannya, produk pupuk mikroba harus disertai sertifikat jaminan mutu dan dalam label dicantumkan cara penggunaan, penyimpanan serta mutu hasilnya.
Pupuk mikroba hendaknya disertai masa berlaku dan saat kadaluwarsa. Persyaratan mutu inokulum mikroba adalah apabila populasi mikroba berkisar antara 106 - 109 sel setiap gram atau setiap mililiter.
Sumber: Balai Penelitian Tanah, Kementerian Pertanian, Bogor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar