PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PUPUK ORGANIK


Persyaratan Pendaftaran Pupuk Organik

1. Setiap formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan diedarkan untuk penggunaan di sektor pertanian, harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis

2. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan oleh pemohon tidak boleh menggunakan nama dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan dagang formula lain yang terdaftar

3. Permohonan pendaftaran formula pupuk organik atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan :

o Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)
o Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN
o Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
o KTP penanggungjawab
o Surat Keterangan Domisili Perusahaan
o Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya
o Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri
o Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual


Tata Cara Pendaftaran Pupuk Organik

1. Permohonan pendaftaran pupuk organik atau pembenah tanah diajukan secara tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi, dengan menggunakan formulir yang ada dan dibubuhi materai secukupnya serta melampirkan persyaratan yang ditentukan

2. Kepala Pusat Perizinan dan Investasi setelah menerima permohonan pendaftaran secara lengkap, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, wajib memberikan jawaban secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan pendaftaran

3. Kepada pemohon yang diterima, diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang didaftarkan

4. Penilaian terhadap hasil uji mutu dan uji efektivitas didasarkan pada standar mutu atau persyaratan teknis minimal

5. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah memenuhi standar mutu dan efektifitas atau persyaratan teknis minimal, dinyatakan lulus uji oleh Lembaga pengujian dan diberikan sertifikat formula

6. Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian, sebelum diproduksi dan atau diedarkan harus menyampaikan hasil pengujian mutu dengan menggunakan formulir yang ada, dan melampirkan sertifikat formula serta konsep label pada pejabat eselon II

7. Pejabat eselon II paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu, wajib menerbitkan penetapan nomor pendaftaran

8. Apabila hasil uji mutu dan sampel pestisida tidak memenuhi syarat, Kepala Pusat memberitahukan kepada pemohon, dan pemohon dapat mengajukan permohonan ulang untuk dilakukan uji mutu

9. Nomor pendaftaran berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya sepanjang masih memenuhi persyaratan minimal mutu

10. Apabila jangka waktu nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbaruhi

11.Berdasarkan nomor pendaftaran pemohon dapat meminta izin untuk memproduksi dan atau memasukkan pupuk organik atau pembenah tanah serta mengedarkan pupuk organik atau pembenah tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

106 komentar:

Unknown mengatakan...

Saya mau bikin izin deptan pembenah tanah email saya TerusJayaPutra@gmail.com

MAF mengatakan...

Saya mau urus ijin edar deptan utk pupuk NaCl dan pupuk organik. Mohon infonya. Email saya abbasfauzan@gmail.com

MAF mengatakan...

Saya mau urus ijin edar deptan utk pupuk NaCl dan pupuk organik. Mohon infonya. Email saya abbasfauzan@gmail.com

Ahmad mengatakan...

Saya mau mengurus ijin edar produk pertanian ke departemen pertanian untuk pupuk organik.. Mohon bimbingannya

Email : alqadri0103@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya Mau urus ijin Edar Pupuk organik email saya bagialawu@gmail.com

Unknown mengatakan...

Bila uji mutu dan efektifitas sdh selesai, apakah memerlukan ijin produksi ? Atau langsung bisa produksi dan edar ? Trims

Anonim mengatakan...

Saya juga mau urus ijin deptan untuk ppk.organik dan pestisida organik.
Email dj.handoko@gmail.com

Lindung lingkungan indonesia mengatakan...

saya mau ngurus izin edar pupuk organik
email : marshel.rizal@gmail.com

riskaayundasepti@gmail.com mengatakan...

saya mau perpanjangan ijin deptan

Unknown mengatakan...

Bisa bantu pengurusan deptan email utama.inti@yahoo.com

Unknown mengatakan...

Bisa bantu pengurusan deptan email utama.inti@yahoo.com

Rahmat Safiin mengatakan...

Saya mau buat izin untuk nutrisi hidroponik, mohon panduanya
email saya safiin.rohmat@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya mau mengurus ijin edar produk pertanian ke departemen pertanian untuk pupuk organik.
Bisa email: dinda.ats@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya mau urus izin deptan, mohon info, email: Muhammadrizalsyam159@gmail.com

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Muhammad Yusuf mengatakan...

Saya mau urus pendaftaran produk pupuk irganik dan pembenah tanah. Mohon info ke email: lambamoti@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya mau urus izin pendaftaran poc mohon bimbingannya. Info ke email : samideeq123@gmail.com

Damayanti Seragih mengatakan...

Saya mau urus deptan pupuk organik dan izin edar nya . Mohon bimbingan nya ?

Damayanti Seragih mengatakan...

Saya mau urus deptan pupuk organik dan izin edar nya . Mohon bimbingan nya ?

Unknown mengatakan...

Saya Suwandi, saya mau mengurus produk pupuk saya dan izin edarnya. Mohon petunjuk dan bimbingannya. Suwandi.sains@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya sony wicaksono mau urus ijin edar npk

Unknown mengatakan...

Sy Arif bakhtiyar mau mengurus ijin merk pupuk pembenah tanah beserta deptanya,mohon petunjuk,alamat email sy cv_makmur_abadi@yahoo.com

Unknown mengatakan...

Mohon contak person nya

Unknown mengatakan...

Mohon contak personnya kirim ke email eriwahyudi17@gmail.com

Unknown mengatakan...

Mohon info no yg bisa dihubungi email saya halbanero23@gmail.com

Virgi mengatakan...

Bisa dibantu info yg lebih lengkap, atau contact yg bisa dihub. Terima kasih

Unknown mengatakan...

Mohon bantu,info yg bisa di hubungi untun mendaftar surar ujin edar produk pupuk..
Trimakasih

Unknown mengatakan...

Saya mau mengurus izin prodksi pupuk organik mohon bimbinganya

Unknown mengatakan...

Saya mau urus izin edarnya dan produksi pupuk cair hormon gimana caranya...tahapan2nya

Gilang Adiwidya mengatakan...

Pupuk Guano atau kotoran kelelawar
Email saya :
Kaumgiri@gmail.com

joko mengatakan...

Saya mau urus ijin edar pupuk pelengkap cair dll... ada 5 merk (rencana)
Tolong dibantu. Email saya: jeckpwt@gmail.com
🙏

Hidrokoloid mengatakan...

Saya mau urus ijin biostimulant cair dan padat untuk meningkatkan produksi tanaman, bagaimana caranya. email saya: jamalbasmal@gmail.com atau ksp_jamal@yahoo.com. trims

Unknown mengatakan...

Saya mau ngurus ijin pupuk tolong beri nomor hp yg bisa sy hubungi balas ke email saya segera

mahdi mengatakan...

Saya mau urus uzin edar utk produk perekat ,pembasah dan perata. itu termasuk katagori apa ya

Andik mengatakan...

Saya mau urus dekomposer..email saya:siswanto.andik@gmail.com dan mohon kontakperson yg bisa dihubungi..trims

Unknown mengatakan...

Saya mau mengurus izin edar pupuk organik dan nutrisi hidroponik, mohon bimbingan dan kontak personnya pak. Email saya : riyan.ahmad1978@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya mau urus sertifikat izin edar ke deptan berupa kaptan/pembenah tanah. Diawali dari mana? Minta petunjuk, bisakah pengurusannya di kabupaten? Email saya:wagiyono224@gmail.com

Zaindion mengatakan...

Saya mau urus pendaftaran pupum hayati impor. Mohon petunjuk awalnya harus kemana

Zaindion mengatakan...

Email saya :zaldionp@gmail.com

erossfamiliar mengatakan...

Saya ingin mengurus pendaftaran Pupuk Organik serbuk. Mohon bantuan dan infonya.
Terimakasih

email:erossfamiliar@gmail.com

Joni mengatakan...

Mhon petunjuk sy sedang mengurus ijin produksi pupuk ...tharta

Unknown mengatakan...

Hub 081310438899

Rosella mengatakan...

Kak mohon petunjuknya, tentang pengurusan ijinnya, dan apa saja formulirnya

Email . msuseno680@gmail.com

Riana RD mengatakan...

Selamat pagi , saya minta info untuk pengurusan ijin edar pupuk organik jenis pembenah tanh, kami kalau melalui jasa anda , kami bisa diberikan rincian biaya yang dikeluarkan sebagai bahan pertimbangan kami.
Atas kerjasamanya kami ucapakn banyak terima kasih

Irlan priyatna mengatakan...

Minta masukan bagaimana cara ijin edar

Email : irlanpriyatna@gmail.com

Unknown mengatakan...

Mhn info utk proses ijin edar pupuk organik.081212169119.david

Unknown mengatakan...

Mohon di hub kontak person 081395578072

Unknown mengatakan...

Kontak person 081395578072

Unknown mengatakan...

Hp. 081395578072

Putra kembar binjai mengatakan...

Saya mau urus izin pemasokan pupuk organik dari luar negri dan izin edar dan perdagangan.mohon info

Unknown mengatakan...

Mohon info cara membuat izin edar pupuk organik cair

Unknown mengatakan...

Saya mau buat ijin untuk pupuk organik cair saya, tolong infonya donk.. Wa saya di
081289303399.

Erpin mengatakan...

Saya mau bikin izin pupuk, wa saya di 085210409796. Tks

Unknown mengatakan...

Mhon info ijin poc wa 081329333473

Prima jaya mengatakan...

Berapa biaya untuk mendaftar izin edar produk.
Mhn info ke WA 081330890878

Ansar mengatakan...

Sy mau urus ijin deptan sy email ansaridrus25@ gmail.com

Kasim05 mengatakan...

Saya mau ijin deptan pupuk pembenah tanah email kasimnanang05@gmail.com

Kick Ipan mengatakan...

Saya : Nasipan, S.Pd.I dari Kotamobagu sulawesi utara, sudah 5 tahun presentasi pupuk kandang, mohon petunjuknya terkait, izinnya DEPTAN, email nasipannasipan@gmail.com, terima kasih.

Sumantri mengatakan...

Saya Mau urus ijin Edar Pupuk organik email saya w.sumantri@gmail.com

Cak.krisna mengatakan...

Saya ingin urus ijin Deptan utk pupuk organik saya, mohon pencerahannya ke email : cak.krisna15@gmail.com

Jeimme Ulin Tarigan mengatakan...

Saya ingin mengurus Izin Edar Pupuk bang, mohon hubungi
email : danyjefanya@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya mau buat izin deptan pestisida dan pupuk npk saya mohon pecerahannya

Unknown mengatakan...

Terimakasih bapak bisa hubungi kami di nomor 081286248609 tks

Unknown mengatakan...

Mhn informasi utk mengurus ijin deptan pupuk cair agen hayati...
Email : wispramono72@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya mau mengurus ijin deptan pupuk pembenah tanah bagaimana proses nya dan berapa biayanya??
Kontak saya WA 085257764471

saefullah mengatakan...

Saya mau mengurus ijin produksi dan izin edar pupuk organik
Email saya : saefultanjung@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya mw urus izin pupuk organik cairmohon bimbinganya email saya
andyliaellen17@gmail.com

Unknown mengatakan...

Kami dari cv.BumiRestu.ingin produksi pupuk organik.sesuai dengan sni.deptan.mohon petunjuk.wa.kami.081807818924.terima kasih.atas petunjuknta.

Unknown mengatakan...

Mohon info saya pribadi mo mengajukan ijin produk pupuk organik cair, email : willy.ky@gmail.com

Terima kasih

salunafan.nk@gmail.com mengatakan...

Mohon bimbingannya untuk izin edar dan produksi untuk POC, terima kasih.

Unknown mengatakan...

Izin adalah aset

Unknown mengatakan...

Berapa biaya untuk pengurusan izin Edar untuk pupyk majemuk organik, mohon bantuannya dan info ke agusrinaldy@pim.co.id

Agus PS mengatakan...

Persyaratannya apa saja?

PERSEPSI PARA PENULIS mengatakan...

saya mau buat ijin deptan pupuk organik mohon bantuannya info ke fatiyahhairunnisaa@gmail.com

Unknown mengatakan...

Bisa menghubungi 081286248609

Unknown mengatakan...

saya mau urus ijin edar pupuk organik cair ( POC ) mohon rincian biayanya dan dokumen yang harus disiapkan.email :arisdarwoto123@gmail.com terimakasih

Unknown mengatakan...

kalo lewat dinas pertanian kota apa bisa ya... email saya @maelendra800@gmail.com

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum warahmatullah
Saya ingin mengurus izin edar Pupuk Organik Cair (POC). Mohon informasi dan bantuannya. email: ahmadjunaidmmr075@gmail.com

Unknown mengatakan...

saya mau buat ijin deptan pupuk organik mohon bantuannya info ke cvtoyopama@gmail.com

Unknown mengatakan...

apa blognya msh aktif??

Unknown mengatakan...

Aktip

Unknown mengatakan...

Tidal bisa

Mastur009 mengatakan...

Saya Mau urus ijin Edar Pupuk organik email saya mastur009@gmail.com
Mohon dibantu cara nya. Terimakasih

GRIYO WELAS ASIH MAMBBAUL HIKMAH mengatakan...

Saya Mau urus ijin Edar Pupuk organik email saya yrendy56@gmail.com

qiw mengatakan...

Saya mau ijin edar pupuk dari bahan zeolit dan jika bisa sekalian beserta ijin merek terdaftanya/Hak Merek,dan terakhir rincian pembiayaannya, terimakasih, alamat email sy : dilovfi@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya Mau mengurus pupuk Organik cair saya yang bernama CIPTA TANI MANDIRI,beserta Merk yang saya gunakan,mohon petunjuk,Alamat email saya romanparis27@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya mau membuat ijin untuk pupuk organik cair saya, bisa dibantu? Ini nmr saya: 081289303399

SINAU.id mengatakan...

Saya mau mengurus ijin untuk produk pupuk organik cair. Mohon bantuannya.

Terimakasih

Yadi mengatakan...

Saya mengajukan permohonan urus hak merk dan hak edar POC untuk pertanian dan POC untuk industri

Agung Gayatri mengatakan...

Saya ingin mengajukan izin pupuk organik , bisa bantu persyaratannya bisa kirim ke email saya di Gmail: indah12gayatri@gmail.com

Wahyu Darmajati mengatakan...

Saya ingin mengajukan izin pupuk organik , bisa bantu persyaratannya bisa kirim ke email saya di Gmail: wahyu.darmajati@gmail.com

pakbas73@gmail.com mengatakan...

Sebagai UKM sangat ingin utk mengurus izin pupuk organik agar pangsa pasarnya lebih luas
Apakah pengurusan izin ini official atau online ?
Mohon petunjuk
pakbas73@gmail.com

Unknown mengatakan...

Mohon bimbingannya utk mengurus izin edar pupuk organik cair hayati, karena dari hasil Uji laboratorium sdh memenuhi syarat sesuai Permentan no 70 th 2011.

Unknown mengatakan...

Mohon bimbingannya utk mengurus izin edar pupuk organik cair hayati, karena dari hasil Uji laboratorium sdh memenuhi syarat sesuai Permentan no 70 th 2011. Suwasonohery@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya mau urus ijin edar pupuk organik cair. Mhn bisa dibantu, NO WA 082147470067

evan mengatakan...

Hub 08131043899

evan mengatakan...

Hub 081310438899

evan mengatakan...

081310438899

Unknown mengatakan...

saya ingin mengurus ijin edar POC,bisa bantu saya? email : barrasetiawan26@gmail.com

Unknown mengatakan...

Saya mau urus ijin edar Pupuk organik...apa ada nomor yang bisa saya hubungi? Terimakasih

Rimbun Nan Hijau mengatakan...

Saya mau ijin depatan pupuk email saya bobbykhartika@gmail.com

Eriek mengatakan...

Saya ingin mengurus izin edar POC, mohon memberikan informasi ke email eriek.polinema@gmail.com

Lilik mengatakan...

Saya mau ijin edar Pupuk Organik Cair..mohon bimbingannya ke email : lilikpujihastono@gmail.com

Terima kasih

Amoz mengatakan...

Hi Kak, mau info ijin pupuk organiknya, bisa email ke imma.nurrobiani@gmail.com
biaya untuk proses perijinannya yaa

RAHMAT KARTOLO mengatakan...

Saya mau mengurus izin edar pupuk organik. Mohon info cara pengurusannya. Email : rahmat_kartolo_dewantara@yahoo.co.id

Hidayatul fauzi mengatakan...

Saya mau beli gimana cara nya ada, no wa nya ngak