Kebijakan perbaikan mekanisme penyaluran pupuk subsidi langsung ke petani bertujuan untuk menekan terjadinya penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di lapangan. Badan Litbang Pertanian melalui Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Pertanian telah menyusun konsep Verifikasi/Rancangan Pupuk Subsidi Langsung ke Petani. Keuntungan dari penerapan subsidi pupuk langsung ke petani adalah : (1) terhapusnya disparitas harga pupuk di semua Lini, karena semua transaksi jual-beli pupuk menggunakan harga non-subsidi; (2) petani dapat menerima dana subsidi pupuk secara langsung; (3) menumbuh-kembangkan kelembagaan petani terutama Kelompok Tani dan Gapoktan.
Dalam konsep rancangan verifikasi tersebut menghasilkan beberapa alternatif yaitu : (1) Alternatif 1 : Perbaikan kelompok sasaran, RDKK dan pengawasan, (2) Alternatif 2 : Alternatif 1 + modifikasi mekanisme pemberian subsidi di tingkat penyalur, (3) Alternatif 3 : Alternatif 1 + subsidi pupuk langsung kepada petani. Verifikasi Pupuk Subsidi Langsung Ke Petani di 10 propinsi (Sulsel, Sumsel, Riau Jatim, Jateng, Jabar, Bali, Sumut, DIY dan Kalsel menyepakati bahwa 6 (enam) provinsi memilih Alternatif 3 (sistem kelembagaan yang handal pada KT/Gapoktan dari aspek permodalan dan kompetensi SDM) sedangkan 4 (empat) provinsi lainnya memilih Alternatif 1 (penekanan perbaikan RDKK). Dinas Pertanian, produsen dan penyalur cenderung memilih Alternatif 1.
Hasil verifikasi rancangan yang dilaksanakan Dirat. Perbenihan dan Sarana Produksi, Ditjen. Perkebunan di Dinas Pertanian Propinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Dinas yang membidangi Pertanian Provinsi se- Jawa Timur dan Dinas yang membidangi Pertanian seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur, Pemprov, Pemkab, KTNA, Petugas Penyuluh, LSM dan Gapoktan dan hasil tanggapan terhadap Gapoktan di Kabupaten Nganjuk, menunjukkan bahwa rencana pelaksanaan uji coba pupuk subsidi langsung ke petani dalam jangka pendek memilih : Alternatif 1 berupa perbaikan RDKK melalui penyempurnaan database status dan luas lahan petani seluruh sub sektor yang berhak mendapatkan subsidi pupuk, disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap penyaluran pupuk mulai dari produsen, Kios (Lini-IV), dan Kelompok Tani.
Sebelum diterapkan, perlu dilakukan uji coba mekanisme tersebut secara konkrit di lapangan. Hasil uji coba ini akan menjadi dasar perumusan mekanisme subsidi pupuk pada tahun-tahun mendatang. Dalam pelaksanaan uji coba dimaksud, beliau menekankan perlunya : data petani dan kelompok tani (KT) dengan lebih akurat dan peran kelembagaan petani (KT/Gapoktan) dan organisasi petani serta pendampingan dan pengawasan berbagai komponen. Uji coba tersebut akan diawasi secara langsung oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Tahapan penyaluran subsidi pupuk langsung ke petani berupa sbb : (1) Penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dilakukan oleh Kelompok Tani dengan bimbingan Petugas Penyuluh, Kantor Cabang Dinas (KCD) dan Desa, (2) Verifikasi dan pengesahan Rekapitulasi RDKK secara bertingkat, mulai dari Kepala Desa, Camat/KCD, Bupati/Kepala Dinas Pertanian Kabupaten. Kemudian, Rekapitulasi RDKK disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), (3) Ketua Kelompok Tani membuka rekening kelompok di Bank BRI, (4). Petani/anggota kelompok tani membeli pupuk di kios Penyalur pupuk dengan harga pasar dan menerima Bukti Pembelian Pupuk, (5). Petani/ anggota kelompok tani menagih subsidi ke pengurus Kelompok Tani yang bersangkutan untuk dapat dibayarkan.
Rancangan pelaksanaan uji coba pupuk subsidi langsung ke petani ini akan dilakukan di lokasi sentra padi Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Rancangan tersebut telah disusun dengan melibatkan setiap subsektor. Pelaksanaan uji coba dimaksud direncanakan pada musim tanam (MT) yang diperkirakan sekitar minggu ke-4 September 2010.
Sumber: Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar