Mengapa kami selalu menekankan pentingnya pengurusan izin?
Karena ini adalah amanat UU, dimana setiap pupuk yang beredar di Indonesia harus memiliki izin. Baik itu pupuk lokal maupun impor.
Tujuan pengurusan izin adalah untuk melindungi konsumen dan produsen. Mengapa?
Pupuk yang berhasil mendapatkan izin adalah pupuk yang telah teruji. Karena untuk mendapatkan izin sebuah produk harus sudah melewai uji mutu dan uji efektivitas. Artinya pupuk tersebut sudah memiliki kandungan yang layak guna dan terbukti bermafaat ketika digunakan. Sehingga dijamin konsumen akan mendapatkan keuntungan ketika memanfaatkan produk tersebut.
Tanpa melewati itu izin tidak akan dikeluarkan!!!
Bagi produsen memiliki izin juga penting bagi kelangsungan usaha. Karena dengan memiliki izin berarti seorang produsen melindungi haknya atas suatu jenis pupuk atau formulasi. Jika ada pihak yang mencoba mereduplikasi maka produsen bisa menuntut dan menunjukkan bukti kepemilikannya melalui izin yang dimiliki.
Disamping itu dengan adanya izin maka produsen bisa mengikut berbagai aktivitas pengadaan. Baik pada proyek pemerintah maupun swasta. Pasalnya syarat utama untuk mengikuti tender pengadaan pupuk umumnya memiliki izin edar dari Departemen Pertanian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar