RENCANAKAN IZIN PUPUK DI TAHUN 2011


Apakah hingga akhir tahun 2010 ini Anda belum izin? Atau tahun depan Anda akan mulai memasakan produk pupuk Anda?

Saran terbaik yang perlu Anda lakukan adalah " Urus Izin Edar Pupuk Anda" karena ini penting bagi kelangsungan usaha Anda.

Pasalnya menurut UU 12 tahun 1992 setiap pupuk yang beredar harus memiliki izin, dan yang melanggar akan dikenai sanksi pidana (khususnya ini perlu menjadi perhatian perusahaan produsen pupuk)

Disamping itu dengan memiliki izin adapun keuntungan yang bisa Anda peroleh adalah:

1. Bisa mengikuti tander pada proyek pemerintah, Ingat tahun ini Pemerintah akan menenderkan pupuk untuk program Gernas ( proyek 1 Trilyun untuk pengembangan kakao)

2. Bisa memasarkan pupuk di seluruh wilayah Indonesia

Di sisi lain mulai tahun 2011 pemerintah akan meningkatkan pengawasan peredaran pupuk tanpa izin edar, dan tidak sesuai label.

Oleh sebab itu, menjelang menghadapi tahun 2011, RENCANAKAN PENGURUSAN IZIN ANDA TAHUN DEPAN...karena ini penting bagi Anda..

Tidak ada komentar: