
Saat
ini kita masih dibutakan dengan kesuksesan revolusi hijau, yang diawali pada
tahun 70-an, dimana produksi petani dapat ditingkatkan dengan penggunaan pupuk
kimiawi.
Namun
sejumlah penelitian membuktikan, tingkat penggunaan pupuk cenderung meningkat untuk
mempertahankan tingkat produksi sebelumnya. Artinya petani padi menggunakan
pupuk lebih banyak dari 5 tahun sebelumnya untuk mempertahankan produksi. Hingga biaya pupuk semakin mencekik leher
petani. Selain itu penggunaan pupuk kimiawi menjadi penyebab rusaknya struktur
tanah.
Belakang
disadari, kandungan organik dalam tanah menentukan efektivitas penyerapan hara.
Pada tanaman kakao kandungan organic 5 %
dibutuhkan untuk mendapatkan produksi di atas 1,5 ton/ha/tahun. Hal yang sama
juga berlaku untuk komoditas lainnya.
Artinya
penggunaan pupuk kimawi yang massive tidak
hanya merusak tanah, namun berpotensi menciptakan system budidaya yang high
cost. Maka 5 tahun yang akan datang, bahkan mulai saat ini kebutuhan akan pupuk
organic cenderng meningkatkan seiring kebutuhan untuk memperbaiki struktur
tanah.
Oleh
sebab itu bagi Anda yang ingin berinvestasi pupuk, maka pembuatan pupuk organic
layak dilirik, karena potensi pasarnya
yang cukup besar. Kabar baiknya, Brother Consultant, juga menyediakan jasa
pendirian pabrik pupuk organik, skala kecil hingga besar.
Jadi
apakah Anda berminat menjadi produsen pupuk organic?
1 komentar:
Dear Brother Consultant,
Kami dari CV. Bina Cipta Graha yg berlokasi di Tanjung Morawa Sumut, selama ini kami sdh memproduksi pupuk organik, namun untuk memenuhi permintaan dari distributor pemegang merek. Saat ini kami berencana untuk memiliki merk dan hak ijin edar sendiri untuk dapat memasarkan langsung produk pupuk organik kami. Kapasitas produksi masih rendah sekitar 200 ton/bulan. dengan cara pengolahan konvensional. perlu diketahui produk kami menggunakan bahan baku utama kohe sapi dan selama 5 tahun ini di Brastagi dan Kabanjahe tidak ada keluhan dari pelanggan distributor kami, kecuali masalah kekeringan bahan. Tolong diinformasikan apakah usaha kecil seperti kami perlu/memungkinkan untuk memiliki ijin edar sendiri. Terimakasih.
Posting Komentar