IZIN PUPUK DAN PESTISIDA ITU PENTING


Saya sering menjumpai produk pupuk atau pestisida yang dijual bebas di pasaran, khususnya melalui internet yang belum memiliki izin Deptan. Tentu ini sangat berbahaya bagi konsumen karena tidak ada jaminan kualitas dari produk yang ditawarkan tersebut.

Ada banyak alasan mengapa banyak produsen pupuk atau pestisida tidak mengurus izin edar dari Departemen Pertanian. Pertama terntunya adalah masalah biaya. Seorang pemilik produk pupuk pernan mengatakan kepada saya, bahwa alasan dia belum mengurus izin karena biayanya sangat mahal dan kadang harus mengeluarkan biaya tak terduga.

Tentu kami dari Brother Consultant mengakui jika biaya pengurusan izin pupuk itu mahal. Dan adakalanya, biaya tak terduga adalah hal yang tidak bisa dihindari. Meskipun bagi pemilik pupuk biaya itu pada dasarnya tidak seberapa mengingat omzetnya yang mencapai ratusan juta Rupiah.

Namun tetap saja izin itu penting untuk dimiliki. Pertama filosofis perizinan pada dasarnya untuk melindungi konsumen. Masalah biaya tak terduga mungkin tidak akan berhubungan langsung dengan ditolak atau diterima sebuah produk untuk beredar.

Tapi untuk bisa dilepas sebuah produk harus mengikuti standar yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian. Maksudnya pupuk itu harus mengandung unsur-unsur tertentu dengan kadar minimal tertentu agar ketika digunakan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Intinya izin yang diberikan Deptan adalah jaminan bagi konsumen bahwa produk pupuk atau pestisida tersebut layak pakai.

Terkait dengan masalah biaya untuk perizinan, tentu mengeluarkan biaya besar untuk produk dengan omzet besar adalah wajar. Bahkan jika didistribuksikan kedalam harga produk dengan jumlah besar, biaya perizinan per produk pada dasarnya kecil dan dapat dikembalikan dalam waktu singkat.

Disamping itu izin menjadi dasar untuk bisa masuk ke dalam pasar yang lebih luas lagi. Mengingat untuk bisa ikut serta dalam lelang atau masuk ke perusahaan besar negara maupun swasta, izin edar Deptan adalah syarat utama yang harus dimiliki sebuah produk.

Kedua, ini walaupun kasus ini jarang terjadi. Bisa jadi produk pupuk atau pestisida tersebut adalah produk asal luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Sehingga si distributor di Indonesia enggal mengurus izinnya. Karena khawatir kegiatan ilegal tersebut terbongkar.

Oleh sebab itu, memiliki izin edar lebih baik daripada tidak memilikinya. Walaupun mahal namun memberikan ketenangan bagi produsen untuk mengedarkannya tanpa harus khawatir jika produknya bisa sewaktu-waktu teridentifikasi pihak berwajib sebagai produk ilegal. Serta membuka peluang baru untuk memasuk pasar yang lebih luas.

Perlu juga diingat bahwa pemerintah tengah serius melakukan penegakan hukum terkait dengan peredaran produk-produk pertanian. Misalnya saja untuk peredaran benih, banyak oknum yang telah dijebloskan ke penjara karena mengedarkan benih yang tidak memiliki izin. Dan tentunya ini juga berlaku untuk pupuk dan pestisida. Dengan hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun dan dengan ratusan juta Rupiah.

5 komentar:

Suara Pembaca mengatakan...

Kalau mau mengurus ijin di Deptan prosedurnya bagaimana ya? saya mempunyai produk pupuk organik. Terimakasih atas sarannya.

FORUM KOMUNIKASI PBT mengatakan...

Untuk jelasnya bisa menghubungi kami di nomor 085925077652

GG mengatakan...

kami sdh 5 tahun punya produk pupuk cair, tapi kami mengalami kesulitan soal perijinan karena ketidaktahuan kami akan informasi, pas aku buka di bc kok ada artikel tentang ijin, mohon kami info tentang ijin ke deptan dan berapa biayanya, e-mail saya yusufkhilmi@gmail.com

GG mengatakan...

mohon penjelasan ijin pupuk cair ke deptan dan berapa biayaanya

Unknown mengatakan...

Mohon penjelasannya terkait perizinan. Kami membutuhkn jasa anda