Berdasarkan ketentuan yang berlaku, izin pupuk/pestisida berlaku hingga 5 tahun, sehingga perlu diperpanjang. Untuk mengurus perpanjangan ini tentu tidak serumit mendapatkan izin edar. Namun menjadi merepotkan jika pemilik pupuk/pesitisida berada jauh dari Jakarta. Karena masih harus mengeluarkan biaya transportasi untuk mengunjungi Departemen Pertanian.
Oleh sebab itu kami siap membantu Anda untuk mengurus perpanjangan izin edar. Sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan praktis dengan biaya yang Anda keluarkan lebih rendah. Karena " lebih cepat lebih baik".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar