MENGAPA PUPUK SAYA TERTAHAN DI PELABUHAN ?


Banyak distributor pupuk yang ingin mengimpor pupuk dari luar negeri namun kemudian produknya tertahan di pelabuhan. Demikian halnya dengan salah seorang distributor yang menghubungi kami setelah pupuk organik cairnya tertahan di pelabuhan udara, .

Jelas, pupuk tersebut tidak bisa memasuki wilayah Indonesia karena tidak memiliki izin edar. Oleh sebab itu penting kiranya bagi para distributor pupuk untuk mengurus izin edar pupuknya sebelum mengimpor pupuk dari luar negeri. Selain itu dengan memiliki izin maka pupuknya bisa diedarkan secara bebas di seluruh wilayah Indonesia.

Namun bagaimana untuk pupuk yang digunakan untuk sampel pengujian? Tentu pemerintah dapat mengeluarkan rekomendasi pemasukan pupuk untuk kepentingan pengujian dengan jumlah terbatas.

Oleh sebab itu agar pupuk Anda bisa dipasarkan di wilayah Indonesia, dan tidak tertahan di pelabuhan udara maupun laut, maka uruslah izin Anda sebelum mengimpor produk Anda. sebaiknya lakukan ini 6 Bulan sebelum proses pengiriman pupuk.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Salam kenal dan salam sukses selalu buat BROTHER CONSULTANT.
Mohon maaf sebelumnya, kalau boleh saya bertanya tentang pengurusan ijin pupuk,,, berapa gambaran biaya pengurusan ijin legal suatu formula pupuk organik cair dan bagaiman jika kita ingin memiliki ijin legalnya tapi kita belum memiliki perusahan, apakah kita bisa mengurusnya.
mohon informasinya ke imael saya,,,. saya ucapkan banyak terimakasi sebelumnya.