Pupuk Bersubsidi vs Non-bersubsidi

Di bawah ini adalah hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang pupuk bersubsidi dan non-bersubsidi

Pupuk Bersubsidi
Kebijakan Tata Niaga Pupuk Bersubsidi diatur dalam Permendag RI Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan Atas Permendag RI Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Dalam Permendag dimaksud, beberapa pasal mengatur tata niaga pupuk bersubsidi, antara lain: RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, tanggungjawab setiap lini mulai dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen lebih lanjut diatur oleh Direktur Jenderal Perdagangan DN, Depperdag.

Juga hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)/Kontrak. Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada distributor di Gudang Lini III Produsen dengan harga tebus memperhitungkan HET. Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer.

Pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau KT di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET.

Bagi petani kelapa sawit biasa, dapat melakukan penguatan dan pendataan kelompok tani guna penyusunan RDKK dilengkapi nama-nama petani/Kelompok Tani (KT)/Gabungan KT (Gapoktan) di wilayahnya yang mendapat alokasi, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Permentan.

Untuk petani plasma, apabila alokasi pupuk bersubsidi masih berlebih maka penebusan pupuk bersubsidi melalui RDKK dapat dilakukan melalui koperasi petani yang merupakan mitra dengan perusahaan inti langsung kepada distributor resmi.

Pupuk Non Bersubsidi
Untuk petani/perusahaan kelapa sawit dapat melakukan tata niaga di pasar bebas baik dalam bentuk kegiatan impor maupun distribusi pupuk hingga sampai ke petani.

Koperasi diharapkan sebagai lembaga ekonomi yang mampu mendorong perekonomian rakyat termasuk dalam kegiatan pengadaan sapordi.

Pihak swasta dapat membeli pupuk langsung ke produsen dan distributor, bahkan dapat langsung membeli ke pihak pabrikan atau mengimpor langsung dari eksportir/produsen di luar negeri, wajib ber SNI dan memiliki Sertifikat.

Jalur tataniaga yang selama ini melalui pengecer dapat diperpendek melalui jalur distributor swasta. Semua produk pupuk sebelum beredar harus didaftarkan terlebih dahulu ke Pusat Perizinan dan Investasi.

Pada Permentan 08/2007, disebutkan semua produk pupuk sebelum beredar harus didaftar di Departemen Pertanian.

Tidak ada komentar: