Pupuk yang digunakan untuk perkebunan kakao sebaiknya pupuk dengan Formula dan dosis khusus yang didasarkan pada analisa tanah (oleh Puslit). Dimana Puslitkoka menetapkan rekomendasi formula dan dosis pemupukan berdasarkan hasil analisa tanah dan daun
Pupuk yang disediakan adalah pupuk dasar untuk peremajaan, pupuk awal untuk rehabilitasi dan intensifikasi
Disamping itu, pupuk yang beredar di masyarakat harus mempunyai izin dari Departemen Pertanian (Permentan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An-Organik).
Saat ini sedang diproses SK Mentan tentang Pedum Penyediaan Pupuk Majemuk NPK Formula Khusus. Dimana semua pupuk yang digunakan adalah dalam bentuk pupuk majemuk NPK (compound), kemasan dibedakan menurut nama provinsi dengan pencantuman formula khusus pupuk majemuk NPK
Sehingga selain pendistribusian pupuk sampai ke petani selain tepat waktu, jumlah, mutu, dan lokasi, pupuk untuk provinsi tertentu tidak boleh beredar di provinsi lain. Karena formula disesuaikan dengan keperluan masing-masing provinsi.
Tabel. Spesifikasi Pupuk Per Propvinsi Meliputi Formula Pupuk & Warna Karung T.A. 2009
(Perlu diketahui produsen pupuk yang ingin memasok ke perkebunan kakao)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar